Presiden Jokowi Pastikan Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka di 2021, Berikut Cara dan Syarat Daftarnya

7 Februari 2021, 15:30 WIB
Presiden Jokowi /Instagram.com/Jokowi

JURNALSUMSEL.COM- Presiden Jokowi memastikan bahwa bantuan sosial, sejumlah insentif pelaku UMKM hingga Kartu Prakerja akan tetap disalurkan pada tahun 2021.

Melalui laman Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa hal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam jangka pendek untuk menghadapi masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi pembicara kunci dalam Kompas100 CEO Forum Tahun 2021 pada Kamis 21 Januari 2021 secara virtual dari Istana Negara, Jakarta.

“Akan kita teruskan yang berkaitan dengan bantuan sosial untuk yang tidak mampu. Kemudian yang berkaitan dengan bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah entah itu insentif pajak atau bantuan modal darurat,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan perhatian bagi masyarakat yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Dewi Tanjung Sebut Isu Kudeta Partai Demokrat Sebagai Pola Lama: Norak bin Nyata

Baca Juga: Bansos BST PKH Rp300 Ribu Cair Lagi, Segera Cek di dtks.kemensos.go.id Sekarang

Adapun. bantuan yang diberikan tersebut melalui salah satu program pemerintah, yakni Kartu Prakerja.

Upaya melalui semua program tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sekaligus dalam rangka membantu meringankan beban yang dirasakan oleh masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 saat ini.

Maka dari itu, persiapkan dirimu untuk mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan segera dibuka.

Namun, sebelum itu pahami dulu syarat-syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sudah Cek Penerima BLT Guru Honorer Kemenag/Madrasah? Login di simpatika.kemenag.go.id Sekarang Juga

Baca Juga: Presiden Jokowi dan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Sepakat: Menolak Kudeta Militer di Myanmar

Berikut persyaratan orang yang bisa mendaftar sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja:

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Kemudian, ini cara mendaftar di situs Kartu Prakerja:

1. Buka situs www.prakerja.go.id

2. Buat akun dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password kamu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan PPKM Gunakan Pendekatan Mikro, Menko Airlangga : Itu Penting!

Baca Juga: Pilpres 2024, Direktur Eksekutif IPI Bandingkan Elektabilitas AHY dan Moeldoko

4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan memasukan data.

5. Setelah akun kamu aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

6. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka pada situs.

7. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS.

8. Pendaftaran hanya dilakukan di situs resmi www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Pelamar Sebaiknya Hindari Melakukan 5 Hal Ini

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Diresmikan, Ini Empat Pesan Presiden Jokowi

9. Selain itu, pendaftar juga harus mengetahui syarat dan juga cara pendaftaran di atas.

Sementara itu, seiring dengan banyaknya informasi penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran Prakerja gelombang 12 tahun 2021.

Maka, masyarakat dihimbau untuk tidak percaya informasi yang bukan berasal dari media dan media sosial resmi Kartu Prakerja berikut ini:

1. Website: www.prakerja.go.id

2. Instagram: www.instagram.com/prakerja.go.id

3. Facebook: www.facebook.com/prakerja.go.id.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: setkab prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler