Siap-siap, Bansos BST 2021 Sebentar Lagi Akan Dicairkan, Berikut Alur yang Harus Dipahami KPM!

6 Februari 2021, 17:05 WIB
Bansos BST Rp300 ribu sebentar lagi dicairkan, ketahui alur pencairannya. /Instagram.com/@kemensosri

JURNALSUMSEL.COM- Program Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan satu dari tiga program yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak Covid-19. Sabtu, 6 Februari 2021.

Hingga saat ini pandemi Covid-19 masih dihadapi oleh masyarakat secara global, khususnya Indonesia.

Demi menyelamatkan hidup warga miskin terdampak pandemi, melalui Kementrian Sosial (Kemensos) berupaya memaksimalkan program BST.

BST hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong keluarga miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.

Program BST juga diperuntuhkan untuk 10 juta KPM yang berada di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Simak! 7 Bansos dan BLT Dilanjutkan Pencairannya di Tahun 2021. 148 Triliun Bantu Program Perlidungan Sosial

Baca Juga: Instagram Stories Bakal Punya Gaya yang Sama Seperti TikTok? Cek Penjelasannya!

Penerima BST merupakan pengguna KPM yang tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial, termasuk para lansia dan disabilitas yang telah terdaftar.

Penerima BST juga tidak boleh terdaftar dalam program keluarga harapan dan program sembako.

KPM akan menerima uang tunai sebanyak Rp.300.000 ribu sebanyak 4 bulan berturut-turut.

Dari mulai bulan Januari hingga bulan April 2021, yang akan disalurkan melalui PT. POS Indonesia.

Lalu, bagaimana cara mencairkan dana BST?

1. Setelah menerima surat pemberitahuan pencairan BST, KPM bisa mendatangi kantor pos terdekat, kantor pos memiliki jadwal pencairan BST yang telah ditentukan untuk menghindari kerumunan, KPM pun datang pada waktu yang telah ditetapkan, pencairan tak boleh diwakilkan.

Baca Juga: Ingin Terdaftar Jadi Penerima Bansos 2021 di dtks.kemensos.go.id?, Begini Caranya!

Baca Juga: Viral di Twitter! Dokter Richard Dilaporkan, Warganet Serukan Isi Petisi

2. KPM harus membawa surat undangan, KTP ,atau KK setiba di kantor pos tunggulah giliran untuk pencairan BST dan jangan lupa untuk selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

3. Bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat, petugas POS akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima, tak ada biaya yang dikurangi saat dana BST diantarkan ke rumah.

Penggunaan dana BST haruslah disesuaikan dengan kebutuhan untuk mengurangi beban pengeluaran akibat pandemi covid-19.

Seperti membiayai kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak boleh dibelanjakan untuk barang-barang yang bukan menjadi kebutuhan pokok.

Diantaranya membeli rokok,minuman keras, bahkan obat obatan terlarang, gunakanlah dana BST dengan bijak dan tepat agar mampu melewati masa darurat.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemensos RI

Tags

Terkini

Terpopuler