JURNALSUMSEL.COM– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menetapkan peniadaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini.
Nadiem menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan UjianKesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran CoronaVirus Disease (COVID-19).
Surat Edaran tersebut diterbitkanoleh Nadiem Makarim di Jakarta pada Senin, 1 Februari 2021.
Oleh karena surat edaran tersebut, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kemudian, penetapan peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi, dibuktikan dengan raport tiap semester.
Baca Juga: Prediksi Tottenham Hotspur vs Chelsea di Liga Inggris Pekan ke-22
Selain itu juga peserta didik harus memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Dalam penerapannya, pihak satuan pendidikan akan menyelenggarakan ujian yang dilaksanakan dalam bentuk berikut:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor.
2. Nilai sikap atau perilaku.
3. Prestasi yang diperoleh sebelumnya.
4. Penugasan.
5. Tes secara luring atau daring; dan atau,
6. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Coppa Italia Napoli Vs Atalanta : Berakhir Imbang 0-0, Kedua Tim Sama-Sama Kuat
Baca Juga: Sinopsis Film Homefront yang Dibintangi Jason Statham Tayang Malam Ini di Trans TV
Pelaksanaan ujian tersebut juga berlaku untuk peserta didik penyetaraan.
Sementara untuk peserta didik SMK, selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak berbeda jauh untuk kenaikan kelas, ujian dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Pelaksanaan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas tersebut, dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Dalam surat edaran juga dijelaskan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang akan dilaksanakan sesuaidengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, danSMK.
Baca Juga: AirPods VS Galaxy Buds, 6 Perbandingan Produk Apple dan Samsung Ini Mana yang Akan Kamu Pilih?
Terlepas dari kebijakan UN dan ujian kesetaraan, Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. ***