Pendiri Pasar Muamalah Yang Melakukan Transaksi Dengan Dinar dan Dirham Ditangkap Polri, Ini Motifnya

3 Februari 2021, 19:46 WIB
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri /IG @amirzaimsaidi

JURNALSUMSEL.COM- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap pendiri pasar Muamalah di Depok bernama Zaim Saidi.

Sebelumnya, diketahui bahwa Zaim yang ditahan tersebut sempat membuat heboh masyarakat.

Pasalnya, di dalam pasar tersebut dilakukan transaksi jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar.

“Lahan pasar Muamalah milik seorang yang bernama ZS yang merupakan Amir Amirat Nusantara,” ungkap Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari laman resmi Humas Polri,  Rabu 3 Februari 2021.

Menurut Kombes Ahmad, tersangka memang sengaja membentuk lahan pasar Muamalah untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang.

Baca Juga: Berikut 5 Nama Tokoh Yang disebut AHY: Diduga Terlibat Kudeta Kepemimpinan Partai Demokrat

Baca Juga: Tim DVI Mabes Polri Identifikasi 2 Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Asal Lampung, Berikut Namanya!

Namun dengan aturan pedagang dan masyarakat yang melakukan transaksi harus mengikuti pasar di zaman nabi.

“Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar,” terang Ahmad.

Ahmad menyebut, jumlah pedagang yang berada di pasar Muamalah berkisar 10 hingga 15 pedagang.

Para pedagang di pasar muamalah tersebut menjual sembako, minuman dan hingga pakaian untuk diperjual-belikan dengan penggunaan alat tukar selain Rupiah, yakni Dinar dan Dirham.

“Kemudian tersangka juga menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai PT aneka tambang di tambah dua setengah persen sebagai marjin keuntungan,” ucap Ahmad.

 Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP dan Login dtks.kemensos.go.id Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu

Baca Juga: Resmi Jadi Kapolri, Listyo: Saya Tampilkan Institusi Polri yang Tegas Tapi Humanis

Bahkan, Ahmad juga mengatakan bahwa Zaim merupakan inisiator dan penyedia lapak pasar Muamalah .

Tidak hanya itu, Zaim sekaligus juga sebagai pengelola dan sebagai wakala induk tempat menukarkan alat tukar rupiah Dinar atau Dirham yang digunakan sebagai alat jual beli yang dipergunakan sebagai alat tukar di tempat tersebut.

Ahmad juga menambahkan bahwa pasar muamalah tersebut sudah berjalan sejak tahun 2014.

“Keberadaan pasar di tanah baru Depok Jawa barat yang dijadikan sebagai tempat perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014,” tambahnya.

Terungkapnya kasus pasar  muamalah ini berawal dari informasi yang diperoleh tim penyidik pada tanggal 28 januari 2021.

Hal ini terkait dengan video viral yang memperlihatkan penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli perdangangan di daerah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Hobi Desain Grafis? 15 Aplikasi Android Ini Cocok Untuk Kamu Sang Pemula. No.15 Bisa Bikin Anime!

Baca Juga: Berkas Kasus Habib Rizieq Shihab Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim, Ada Apa?

Berdasarkan informasi, pasar tersebut beroperasi setiap 2 minggu sekali, yaitu pada hari Minggu mulai pukul 10.00-12.00 WIB.

Kombes Ahmad mengatakan bahwa atas perbuatannya tersebut maka Zaim Saidi telah melanggar hukum dan akan mendapatkan sanksi pidana.

Sebelum menetapkan Zaim sebagai tersangka, penyidik Polri sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi.

“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak,” pungkas Ahmad.

Zaim dijerat  dengan Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah.

Baca Juga: Kawal RUU PKS, Anggota DPR RI: Jangan Pakai Konsep Barat

Baca Juga: Manchester United Gilas Southampton 9-0 Tanpa Ampun di Pekan ke-22 Liga Inggris 

Editor: Mula Akmal

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler