Materai Tempel 2021 Hadir dengan Wajah Baru, DJP Ingatkan untuk Waspadai Keasliannya

1 Februari 2021, 15:00 WIB
Penampakan materai baru Rp10 ribu. /Pajak.go.id/

JURNALSUMSEL.COM- Wajah baru materai Rp10.000 yang telah dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini telah tersebar di seluruh Indonesia, dan diwaspadai keasliannya, Senin, 1 Februari 2021.

Pihak DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).

Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021.

Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mulai memperkenalkan meterai tempel baru keluaran 2021.

Ia menjelaskan bahwa Ini sebagai pengganti meterai berdesain lama yang dikeluarkan pada 2014.

Baca Juga: TOKEN LISTRIK GRATIS! Segera Klaim di pln.co.id pada Februari 2021, Begini Caranya

Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu, Caranya Login dtks.kemensos.go.id dan Lengkapi Syaratnya

Materai tempel dengan desain baru itu memiliki tarif bea meterai sebesar Rp10.000 dan sudah bisa diperoleh di seluruh kantor PT Pos Indonesia di seluruh tanah air.

"Materai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui masyarakat," kata Hestu di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021, tercantum ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel terbaru itu.

Untuk ciri umum, antara lain, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea materai.

Teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan tulisan "TGL. 20 ". Selain itu meterai baru ini mempunyai efek raba.

Sedangkan ciri khususnya adalah berbentuk persegi empat dengan warna dominan pada meterai adalah merah muda dilengkapi perekat di sisi belakang.

Terdapat serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas. Terdapat pula efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia.

Baca Juga: Kemenkes RI: Puluhan Juta Vaksin COVID-19 AstraZeneca Diperkirakan Tiba di Indonesia pada Kuartal I

Baca Juga: Sinopsis Film Aksi Hollywood Vantage Point, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Ciri khusus lainnya, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, dan gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”.

Pada bagian bawah meterai tempel keluaran 2021 terdapat 17 digit nomor seri.

Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet dan terdapat perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan.

Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, serta bentuk bulat di setiap sisinya.

Desain materai tempel baru mengusung tema ornamen nusantara.

Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Di sisi lain, terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000.

Baca Juga: Militer Myanmar Tahan Aung San Suu Kyi, Begini Reaksi Negara Lain

Baca Juga: Tolak Tawaran Menjadi Duta Wisata Arab Saudi, Segini Nilai Kontrak Fantastis yang Dibuang Cristiano Ronaldo

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.

Materai edisi lama ini tidak bisa ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler