Berkas Kasus Habib Rizieq Shihab Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim, Ada Apa?

29 Januari 2021, 12:55 WIB
Mengejutkan! Jaksa Kembalikan Semua Berkas Perkara Kasus Habib Rizieq ke Polisi, Ada Apa? /ANTARA FOTO/Fauzan.

JURNALSUMSEL.COM- Tim Jaksa Peneliti Jampidum Kejaksaan Agung dikabarkan mengembalikan empat berkas kasus dari Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim.

Empat berkas yang dikembalikan tersebut mengenai dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang disangkakan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan beberapa anggota dari FPI lainnya.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang mengatakan telah melakukan pengembalian berkas kasus tersebut.

Menurut Leonard, pengembalian berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk dari Jaksa Peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkaranya.

Keempat berkas kasus tersebut berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan HRS meliputi:

Baca Juga: Tottenham Kalah 1-3 Dari Liverpool : Cedera Harry Kane dan Tanggapan Mourinho

Baca Juga: 6 Film yang Dibintangi oleh Kristen Stewart, Aktris yang Akan Perankan Sosok Putri Diana

Pertama, berkas tersangka HRS dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Kedua berkas telah dikembalikan Kejagung ke Bareskrim pada 27 Januari 2021.

“Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2021 dan 14 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021,” kata Leonard.

Kemudian, untuk berkas Ketiga, yakni berkenaan dengan berkas Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dr. Andi Tatat (AA) bersama Rizieq.

Baca Juga: 16 Bahan yang Mudah Ditemukan dan Ampuh Pudarkan Stretch Mark Sulit Dihilangkan, Nomor 3 Sering Dikonsumsi

Baca Juga: 6 Cara Memutihkan Gigi Kuning dengan Alami di Rumah, Nomor 3 Sering Diabaikan!

Adapun, Pasal yang disangkakan pada berkas ketiga yakni Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021,” lanjutnya.

Keempat, berkas dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP

Pasal ini untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020 dan telah dikembalikan ke penyidik Bareskrim pada 26 Januari 2021.

Baca Juga: CPNS 2021: Cara Verifikasi Online NIK di Dukcapil, Simak Langkah-Langkahnya

Baca Juga: Pahami, 8 Posisi Tidur ini Mampu Benahi Kualitas Tidurmu!

Sampai saat ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penyidik Bareskrim masih melengkapi petunjuk dari Jaksa yang mengembalikan berkas kasus HRS tersebut.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler