Bantuan Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop Masih Akan Cair, Buruan Login Eform BRI!

17 Januari 2021, 08:30 WIB
Login Eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM dan Pahami Mekanismenya /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM hingga Januari 2021 masih akan menyalurkan bantuan banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta. Kamu bisa segera login Eform BRI untuk cek pencairan dana tersebut.

Bagi para pelaku usaha yang mendaftar bantuan banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta kini bisa segera mengurus pencairan dananya dengan login ke link resmi Eform BRI menggunakan Nomor NIK KTP.

Namun, diingat kembali. Hanya pelaku usaha dengan kriteria ini yang bisa dapat bantuan banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.

Salah satunya bagi pelaku usaha yang bergaji di bawah 5 juta dengan total sebesar Rp2,4 juta per pekerja. Adapun kriteria lainnya yakni aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020.

Baca Juga: Kiwil Digugat Cerai Rohimah, Eva Belisima: Saya Berat Menjalani Hubungan Ini

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Awan Panas Berguguran Hingga 4,5 Kilometer

Baca Juga: Keren! Berkaca dari Arab dan Portugal, Indonesia Juga akan Membuat Taman Panel Surya di Bagian Timur

Nah, untuk kamu pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria di atas bisa langsung cek dana bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta sekarang dengan login melalui link resminya e-Form BRI yaitu https://eform.bri.co.id/bpum.

Pasalnya dana BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa ditarik kembali oleh Pemerintah jika penerima tak segera mengurusnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar dana bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa segera cair. Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenkop UKM, berikut ini syaratnya:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Segera Login www.prakerja.go.id, untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 dan Siapkan Syaratnya

Baca Juga: Guru Madrasah Segera Login di simpatika.kemenag.go.id, BLT Guru Honorer Sudah Dicairkan Seluruhnya

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sedangkan cara mudah mengurusnya, pelaku usaha hanya perlu bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dokumen lainnya ke beberapa bank penyalur yakni bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Selain KTP, ada beberapa dokumen lainnya seperti, Buku Tabungan, Kartu ATM, dan Identitas diri berupa KTP dan KK untuk melengkapi persayaratan.

Serta surat pernyataan lainnya yang perlu kamu lampirkan, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima dana BPUM. ***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler