BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021! Cek Rekeningmu, Jangan Sampai Bermasalah!

15 Januari 2021, 13:00 WIB
Menaker Ida Fauziah. /Dok.Kemenaker RI/

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening para penerima sudah hampir mencapai angka 99 persen per 31 Desember 2020 kemarin.

Sedangkan sisa penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut rekeningnya dikembalikan oleh Kemnaker ke BPJS Ketenagakerjaan dan dananya dikembalikan ke kas negara.

Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan kedua yang tidak mendapatkan dana mereka ini dikarenakan rekeningnya bermasalah dan ada beberapa rekening yang terdeteksi melanggar Permenaker No. 14 Tahun 2020.

"Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Sedangkan mengenai perpanjangan program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini atau disebut dengan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga masih direncanakan Kemnaker bersama dengan KPC PEN.

Baca Juga: Berikut Cara Mudah Daftar Seleksi SNMPTN atau SBMPTN, Mulai dari Registrasi Hingga Verifikasi Akun!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Selesai Disalurkan, Tersisa 1 Persen dan Dikembalikan ke Kas Negara!

Tapi mengingat penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan termin kedua sudah hampir mencapai angka 99 persen sedangkan sisa dananya dikembalikan ke kas negara.

Kemungkinan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga akan cari di bulan Februari 2021 ini jika memang benar BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang, tentunya untuk penerima yang memenuhi semua persyaratan di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Berkaca dari para penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan kedua yang memiliki kemungkinan besar tidak menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka hanya karena rekeningnya bermasalah.

Meskipun akan diusahakan oleh Kemnaker untuk dicairkan dan akan didiskusikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetap saja itu bisa menjadi masalah besar bagi Kamu calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga nanti.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka, Waspada! Berikut Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Daftar

Baca Juga: Mendagri Sebut Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air Tak Perlu Urus Akta Kematian, Ini Alasannya!

Sebab dari itu lebih baik kalian cek terlebih dahulu rekening kalian sebelum BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga dimulai oleh Kemnaker, agar dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga kalian cepat dicairkan.

Cara mengecek apakah rekening kalian bermasalah atau tidak, kalian bisa mengeceknya melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasinya yang bisa kalian download di PlayStore.

Tapi, di bawah ini Jurnal Sumsel akan menunjukkan cara mengecek apakah rekening kalian bermasalah atau tidak melalui website resminya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Setelah itu klik "daftar pengguna" jika Kamu belum mempunyai akun.
3. Jika Kamu sudah memiliki akun, silahkan klik "PU"
4. Setelah itu masukkan email kalian yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Selanjutnya klik "kirim"
6. Kemudian sistem akan mengirimkan link verifikasi ke email Kamu.
7. Buka email-mu
8. Klik link verifikasi yang telah diberikan oleh sistem.
9. Ikuti langkah dan instruksi yang diberikan.
10. Kemudian buka kembali link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
11. Login ke sini tersebut menggunakan email dan password yang sudah kalian daftarkan.
12. Kemudian Kamu akan dibawa masuk ke laman dashboard.
13. Selanjutnya klik "Kartu Digital"
14. Kemudian klik gambar kartu
15. Nah, data diri dan status aktif atau tidaknya kalian sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
16. Serta nomor rekening dan apakah dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 sudah masuk atau belum ke rekeningmu.

Bahkan di link BPJS Ketenagakerjaan tersebut kalian bisa mengajukan pengaduan langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan jika terjadi masalah dalam pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kalian baik dari termin 1 atau termin 2.

Melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasinya pun kalian juga bisa mengecek penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama sampai BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga jika benar-benar diperpanjang oleh Kemnaker.

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler