PPPK 2021: Pelamar Wajib Simak, Ini Bedanya PNS dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

13 Januari 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi Cara Verivikasi dan Validasi Ijazah Untuk Persiapan PPPK 2021, Berikut Selengkapnya. /Mateo/Pixabay

JURNALSUMSEL.COM – Selain seleksi CPNS 2021, pemerintah juga akan mengadakan seleksi PPPK 2021 bagi seluruh guru honorer atau yang berstatus non PNS.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nantinya, pelamar bisa menentukan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021.

PPPK 2021 hanya diperuntukan bagi guru di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film dan Drama Korea yang Tayang di Januari 2021

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka April Hingga Mei 2021, Simak Alur Registrasinya Tidak Ribet Cuma Pakai NIK!

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Prabowo Sebagai Calon Kapolri

Baca Juga: Negara Tidak Boleh Berbisnis dengan Rakyatnya! Anggota DPR Ini Menolak untuk Divaksin Covid-19.

Bagi Anda yang belum memutuskan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPK 2021 pada tahun depan nanti, sebaiknya Anda simak dulu perbedaan antara PPPK dan PNS yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

  1. Gaji dan tunjangan

Dalam hal penggajian dan tunjangan, PNS dan PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang sama.

Sebab gaji dan tunjangan PPPK sesuai yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Sempat Ditunda, 8 Tahun Pacaran Akhirnya Felicya Angelista dan Caesar Hito Resmi Menikah!

Baca Juga: Sosialisasi Vaksin Masih Terbatas, Pemerintah Perlu Jelaskan Cara pakai, Manfaat, Juga Efek Samping

  1. Fasilitas yang didapat

Untuk fasilitas, PNS dan PPPK memiliki sedikit perbedaan. PNS akan mendapat uang pensiun atau jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.

Hal ini diatur pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan PPPK.

  1. Sifat kepegawaian

Untuk sifat kepegawaian, tentu PNS dan PPPK berbeda. Sebab PNS merupakan status kepegawaian tetap sampai masa pensiun berakhir, sedangkan PPPK merupakan pegawai berstatus kontrak yang akan berakhir jika kontraknya juga selesai.

Baca Juga: Kenapa Proses Vaksinasi Presiden Jokowi Disiarkan Langsung? Begini Prosesnya

Baca Juga: Presiden Jokowi Berhasil Divaksin, Vaksinator Sebut Tak Ada Keluhan Atau Rasa Sakit

PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, dengan pertimbangan evaluasi kinerja yang baik.

  1. PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS

Pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak secara otomatis. Jika memang ingin menjadi PNS, maka harus ikut seleksi CPNS terlebih dulu.

PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah, atau tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan struktural dan dimaksudkan pembuat kebijakan.

  1. Usia pelamar

PNS memiliki batasan usia pelamar, yakni maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK tak menetapkan batasan usia, sehingga siapapun yang memenuhi syarat bisa mendaftar maksimal satu tahun sebelum masa pensiun PNS berakhir.

Baca Juga: Raffi Ahmad Acungkan Jempol saat Disuntik Vaksin Covid-19 di Istana Negara Kepresidenan

Baca Juga: ASYIK! Bansos BLT Rp300 Ribu Masih Cair Hingga Akhir Januari 2021, Cek Nama Penerima di Link DTKS

  1. Pemberhentian kerja

PNS diberhentikan dengan hormat saat pensiun, sedangkan PPPK diberhentikan dengan hormat saat jangka waktu perjanjian kerja/kontrak berakhir.

Itulah beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Sebelum Anda melamar pada seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021, sebaiknya pertimbangkan dengan matang seleksi mana yang akan Anda ikuti karena Anda hanya boleh mengikuti satu seleksi saja.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler