KABAR BAIK! Pemerintah Masih Menyalurkan Bansos Kemensos 2021! Segera Daftar di dtks.kemensos.go.id

12 Januari 2021, 11:30 WIB
dashboard dtks untuk pendaftaran bansos kemensos /tangkapan layar dtks/dtks.kemensos

JURNALSUMSEL.COM - Dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah memberikan dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan.

Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki data valid sasaran pemberian bansos ini.

Yakni berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terdaftar di link dtks.kemensos.go.id.

Sebanyak 40 % data masyarakat dengan status kesejahteraan sosial terendah terdata pada DTKS kemensos.

Beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial menjadi dasar hukum dari DTKS Kemensos.

Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi di WhatsApp Meragukan, Menkominfo : Pilih yang Memberikan Privasi Optimal

Baca Juga: 6 Cara Mudah Jaga Kondisi Ginjal Tetap Sehat di Tahun 2021, Salah Satunya Jangan Sampai Dehidrasi

Tiga diantaranya adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Pikiran Rakyat Depok dalam judul "Cara Pendaftaran DTKS Kemensos di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos Kemensos"

Juga Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos ini.

Caranya pendaftarannya yaitu dengan datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Memasuki Hari ke 4, Korpolairud Perluas Areal Pencarian Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: HORE! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Cek Detailnya!

Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.

Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa.

Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.

Selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data.

Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinsos dalam rangka survei kelayakan.

Jika setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.

Baca Juga: Apple Luncurkan Iphone SE Generasi 3 dan AirPods Pro 2, Ini Bocoran Spesifikasi dan Waktu Rilisnya

Baca Juga: Bukan Hanya Manusia, Pertama Kali Dua Gorilla di Kebun Binatang Ini Bisa Terjangkit Covid-19

File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.

Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota.

Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.

Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.

Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.***(Adithya Nurcahyo/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler