Bantuan Subsidi Upah BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Cair, Hanya 4 Golongan Ini yang Dapat!

8 Januari 2021, 14:30 WIB
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud /Tangkapan layar BSU Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta cair kembali. Ketahui hanya PTK dengan golongan ini yang berhak dapat bantuan.

Pemerintah melalui Kemendikbud masih terus menyalurkan bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta di tahun 2021.

Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud menjelaskan mengenai proses pengurusan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut akan diperpanjang.

Dimana perpanjangan untuk pengurusan pencairan dana bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta akan berlangsung hingga Juni tahun 2021.

Baca Juga: HORE! Jokowi Resmi Tanda Tangani Aturan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis untuk Masyarakat

Baca Juga: Oppo Reno5 Hadir dengan Berbagai Fitur Keren, Termasuk Gaming Shortcut Mode, Cek Spesifikasinya!

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjutkan ke Termin 3? Cek Nama Kamu Sudah Terdaftar atau Belum di Sini!

Hal ini memberi kesempatan bagi PTK atau peserta guru honorer untuk mengurusnya.

Adapun target penerima BSU BLT guru honorer ini yakni sebanyak 2.034.732 orang dengan total anggaran yang sudah disiapkan Kemdikbud mencapai Rp2,6 triliun.

Dimana dari target tersebut terdiri dari 62.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Serta sebanyak 1.634.832 pekerja yang akan kebagian dana tersebut. Bantuan diberikan kepada guru dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Baca Juga: Bansos 2021 Masih Cair, Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bantuan, Segera Buka Link DTKS Kemensos!

Baca Juga: 6 Kandungan Skincare yang Akan Populer di Tahun 2021

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Dilansir dari Kemdikbud, rencananya bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang memenuhi golongan.

Guna memenuhi persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.

Adapun PTK yang berhak dapat bantuan tersebut, yakni hanya PTK yang termasuk dalam golongan berikut.

Berikut PTK yang berhak menerima bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

3. Tak menerima bantuan subsidi gaji/upah BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

4. Bukan termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler