MANTAP! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini ke 1,5 Juta Pekerja! Perhatikan 8 Hal Berikut

5 Januari 2021, 10:00 WIB
Informasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram @kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan masih terus disalurkan oleh Kemnaker ke rekening para penerima hingga Januari 2021.

Kemnaker mengatakan bahwa hal yang memperlambat penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima adalah karena banyaknya masalah yang terjadi pada rekening penerima itu sendiri.

Sehingga dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka ditangguhkan terlebih dahulu sampai dengan rekening mereka selesai diperbaiki oleh BPJS Ketenagakerjaan, baru dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka akan dicairkan oleh Kemnaker.

Jumlah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair di bulan Januari 2021 ini kemungkinan mencapai 1,5 juta pekerja.

Jumlah tersebut adalah akumulasi dari para penerima yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka baik itu yang masih dalam penyaluran, atau rekeningnya bermasalah dan sedang diperbaiki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Update Kasus Aksi 1812, 3 Orang Koordinator Demo Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

Baca Juga: PPPK 2021: Selain Status Kepegawaian, Simak Perbedaan Lain Antara PPPK dan PNS

Serta jumlah penerima yang mencapai angka kurang lebih 1,4 juta pekerja yang tidak termasuk ke dalam penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5, sehingga akan dibagikan pada BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.

Pekerja yang berjumlah 1,5 juta ini kemungkinan akan cair di bulan Januari 2021 ini.

Kemnaker ingin segera menyelesaikan program BSU BLT BPJS Ketenagakerjana di tahun 2020 kemarin, sebelum merealisasikan rencananya untuk memperpanjang BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini.

Tidak ada pengurangan jumlah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin kedua, dan jumlah penerima nya tetap sama, yakni 12,4 juta pekerja.

Hal tersebut dikatakan oleh Menaker Ida Fauziyah yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Baca Juga: BLT PKH Rp200 Ribu Kembali Disalurkan, Cek Kembali Syarat Penerimanya

Baca Juga: Dana Insentif Cair Hari Ini! Ini Dia 7 kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12

Sehingga jika ingin dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kalian segera dicairkan oleh Kemnaker, perhatikan delapan hal ini:

1. Rekening Tutup
2. Rekening Tidak Valid
3. Rekening yang Terduplikasi
4. Rekening yang Dibekukan
5. Rekening Pasif
6. Rekening yang Tidak Terdaftar di Kliring
7. Rekening yang Tidak Sesuai dengan NIK
8. Diketahui bahwa Rekeningnya menerima gaji lebih dari Rp5 juta dalam satu bulan.

Selain delapan hal di atas, penting juga untuk para calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melengkapi persyaratan penerima yang telah diatur di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Per 14 Desember 2020 kemarin, penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 telah mencapai 93,34 persen dan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 telah mencapai 90 persen.

Termin pertama BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri jika di jumlahkan telah disalurkan ke 12,26 juta rekening penerima dengan dana yang tersalurkan sebesar Rp14,71 triliun.

Baca Juga: Sudah Verifikasi NIK KTP Untuk Pendaftaran CPNS 2021? Segera Hubungi Call Center Dukcapil Di Sini

Baca Juga: Penyaluran Bansos 2021 Dikawal Ketat Agar Tepat Sasaran, Jokowi: Jangan Dipakai untuk Beli Rokok!

Sedangkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua sudah disalurkan kepada 11,04 juta orang dengan dana yang tersalurkan sebesar Rp13,2 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa calon penerima yang belum menerima dana subsidi upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diharapkan untuk bersabar karena masih dalam proses penyaluran.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan Permenaker Np.14 Tahun 2020:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sampai sekarang tercatat ada lebih dari 148 ribu rekening yang bermasalah dan terdeteksi menerima gaji lebih dari Rp5 juta perbulannya, yang tentu melanggar Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Positif Covid-19, Kevin Sanjaya Batal Berangkat ke Bangkok

Baca Juga: Pemprov Sumsel Pastikan Pengoperasian Wisma Atlet Sebagai Isolasi Pasien Covid-19 Dikaji dengan Baik

Jika rekening kalian mengalami delapan permasalahan seperti yang telah di sebutkan di atas, dihimbau oleh Kemnaker untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat segera diperbaiki dan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kalian bisa segera dicairkan.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler