Pendaftaran CPNS Akan Kembali Dibuka Tahun 2021, Ini Besaran Kuota hingga Formasi yang Dibutuhkan!

2 Januari 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi CPNS. /Pixabay/mohamed Hassan

JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dibuka pada tahun 2021 ini.

Jumlah formasi yang tersedia pada tahun depan dijanjikan akan lebih banyak dibandingkan tahun 2019.

Seleksi CPNS 2021 ini diperuntukan untuk mengisi beberapa posisi yang kosong.

Termasuk untuk posisi yang kosong pada tahun ini karena ditinggal pegawai yang pensiun maupun kuota yang masih kosong di CPNS tahun 2019.

Pendaftaran seleksi CPNS 2021 akan dibuka bulan Maret tahun 2021 mendatang, setelah pemerintah memutuskan pada tahun ini tidak diadakan seleksi, dikarenakan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bansos Akan Kembali Disalurkan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, Ini Kata KPK!

Baca Juga: ASYIK! Subsidi Gaji Masih Cair di Januari 2021, Ini Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan!

Sebelumnya, pada Oktober lalu Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, Pemerintah akan membuka satu juta kuota untuk pendaftaran CPNS 2021.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Fix Indonesia dalam judul "Ini Formasi yang Dibutuhkan Hingga Besaran Kuota Pendaftaran CPNS 2021"

Penerimaan CPNS 2021 menjadi sangat penting mengingat di masa krisis kesehatan seperti saat ini.

"Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu," kata Tjahjo, Kamis 15 Oktober 2020.

Adapun beberapa formasi CPNS yang akan dibuka ialah perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

Kemenpan-RB juga sudah menyiapkan rekrutmen dengan sistem yang ada. Sebelum proses rekrutmen CPNS 2021 dibuka, ada baiknya untuk mempersiapkan diri.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Deretan Film dan Serial Barat Terbaru Netflix yang Tayang Januari 2021

Baca Juga: HORE! BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Cair ke Rekening Karyawan Januari 2021, Segera Cek di Link Ini!

Berikut ini adalah persyaratan umum bagi para pendaftar CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Januari, Cek Nama Penerima Sekarang!

Baca Juga: Berkas Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditolak sehingga NIK KTP Tak Terdaftar? Ini Penyebabnya

Untuk persyaratan dokumen, ini adalah beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan untuk mendaftar CPNS 2021:

1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.

5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Berikut ini cara daftar CPNS 2021 melalui portal SSCASN:

Baca Juga: Jangan Tak Tahu! Begini Alur Pendaftaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Log In di Sini

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp600 Ribu Perbulan Akan Cair Lagi di 2021, Segera Cek Persyaratan Berikut!

1. Pelamar CPNS 2021 mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan klik menu Registrasi

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)

4. Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah

6. Cetak Kartu Informasi Akun.

Seluruh dokumen tersebut harus Anda scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN. Namun pastikan sebelumnya anda melakukan registrasi untuk membuat akun.

Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang anda tuju.***(Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler