Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Januari, Cek Nama Penerima Sekarang!

2 Januari 2021, 10:00 WIB
Kemnaker dikabarkan bakal menyalurkan dana bantuan subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 pada Januari 2021. /Instagram/@idafauziyahnu

JURNALSUMSEL.COM – Penyaluran bantuan subsidi upah BLT BPJS ketenagakerjaan pada termin kedua menurut Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 14 Desember 2020 lalu, belum menyentuh angka 100 persen.

Hal tersebut dikarenakan masih banyak rekening pekerja penerima bantuan subsidi upah BLT BPJS ketenagakerjaan yang bermasalah, sehingga tidak dapat ditransfer.

Apakah dana bantuan subsidi upah BLT BPJS ketenagakerjaan itu akan kembali ke kas negara?

Pada 29 Desember 2020, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pihak Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021 ini.

Jadi pekerja yang rekeningnya masih bermasalah tersebut dapat melakukan perbaikan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempatnya bekerja agar bisa mendapatkannya.

Baca Juga: 5 Alasan Drakor ‘Run On’ Drama Terbaru Im Siwan yang Wajib Ditonton

Baca Juga: Rose dan Lisa Bakal Debut Solo Menyusul Jennie, Jisoo Kapan? Ini Kata YG Entertainment

Pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah BLT BPJS ketenagakerjaan adalah pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya hingga 30 Juni 2020.

Untuk mengetahui apakah pekerja termasuk ke dalam daftar nama penerima bantuan subsidi upah BLT BPJS ketenagakerjaan dapat melakukan pengecekan melalui link kemnaker.go.id, dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka link kemnaker.go.id
  2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website di bagian kanan atas
  3. Lengakapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua
  4. Klik “Daftar Sekarang
  5. Masukkan kode OTP yang dikirim kemnaker melalui SMS ke nomor HP yang didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun

    Baca Juga: Varian Baru Virus Covid-19 Muncul, Muba Tingkatkan Protokol Kesehatan Untuk Antisipasi Penularan

    Baca Juga: Curahan Hati Gisel untuk Gempi: Kamu Akan Mengerti Suatu Hari Nanti

  6. Setelah aktivasi masuk kembali ke lama kemnaker.go.id dengan mengklik tombol “Log in”
  7. Isi formulir dalam website yang terbagi ke dalam 7 tahapan
  8. Setelah semua diisi akan muncul status pemberitahuan yang menyatakan apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BSU atau tidak
  9. Jika telah terdaftar Anda akan mendapat notifikasi “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”
  10. Jika pekerja merasa semua data telah benar dan memnuhi persyaratan, yang harus dilakukan selanjutnya adalah menunggu dana BSU BLT BPJS masuk ke rekening.

Baca Juga: 1,8 Juta Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia, Ketahui 4 Jenis Pengadaan Vaksin Lainnya Selain Sinovac!

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Terbitkan Surat Edaran, Belajar Tatap Muka Ditunda Lagi

Menaker Ida juga menjelaskan, selama proses penyaluran BSU, pihak Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Seperti verifikasi data dari BPJS Ketenagakerjaan, pemedanan data dengan DJP Kemenkeu, hingga pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK, dan BPKP.

Jadi, mengingatkan kepada pekerja yang belum menerima penyaluran dana bantuan subsidi upah BLT BPJS ketenagakerjaan untuk tetap bersabar menunggu.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler