KABAR GEMBIRA! Bansos Cair Serentak Januari 2021! Berikut Jumlah Penerima Bansosnya

2 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Bansos 2021 /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat ternyata ada banyak pembagiannya.

Seperti program bansos 2021 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), serta bansos tunai yang akan disalurkan oleh pemerintah secara serentak pada bulan Januari 2021 ini.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama dengan Menteri Sosial Rismaharini.

Muhadjir Effendy berharap dana bansos yang disalurkan Januari 2021 ini bisa langsung diterima oleh penerima, baik itu yang penyalurannya melalui PT. Pos atau melalui Bank Penyalur yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: BLT UMKM Masih Disalurkan oleh Bank Penyalur ke Penerima! Berikut Cara Mencairkan Dananya!

Baca Juga: Hanya PTK yang Termasuk Kriteria Ini Bisa Dapat BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta!

Target jumlah program KPM dan PKH tahun 2021 nanti tetap sama seperti tahun 2020 kemarin yakni 10 juta KPM.

 

Sedangkan untuk program bansos tunai hanya akan disalurkan kepada 18 juta penerima manfaat, hal ini sama dengan jumlah realisasi pada tahun 2020 yang juga hanya mencapai 18 juta penerima.

“Karena itu, nanti bantuan sosial tunai itu akan disalurkan pada 18 juta keluarga penerima manfaat. Kenapa kok tidak 20 juta? Memang ternyata target pada 2020 hanya mencapai 18 juta,” ujar Muhadjir Effendy yang dikutip Jurnal Sumsel dari Setkab.

Menkop KPM mengatakan karena dana bantuan ini digunakan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Berikut Daftar Berkas yang Wajib Kamu Upload ke Laman SSCN BKN!

Baca Juga: Resmi! Hyun Bin dan Son Ye Jin Telah Mengonfirmasi Bahwa Mereka Sedang Menjalin Hubungan!

Agar para penerima bansos 2021 ini betul-betul bisa terhindar dari dampak buruk dari COVID-19 sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi akibat terdampak pandemi selama kurang lebih 9 bulan ini.

Sedangkan untuk para penerima, Muhadjir meminta kepada mereka agar mematuhi pedoman atau peraturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial dalam menggunakan bantuan yang diberikan, sehingga tidak disalahgunakan oleh penerima.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler