Klaim Sekarang! Pemerintah Masih Berikan Token Listrik Gratis, Begini Caranya

1 Januari 2021, 10:15 WIB
Subsidi token listrik gratis tetap diperpanjang sampai tahun 2021. /Instagram/@pln_id

JURNALSUMSEL.COM - Memasuki awal tahun baru 2021, pemerintah mulai menyalurkan kembali beberapa bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Salah satunya yaitu bantuan berupa subsidi token listrik gratis yang akan disalurkan selama 6 bulan, dengan anggaran dana sebanyak Rp3,78 triliun

Pemberian token gratis ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi.

Serta pelanggan dengan kategori sosial dan bisnis kecil dengan penggunaan daya 450VA.

Untuk penerima stimulus dari pelanggan rumah tangga maupun pelanggan dengan kategori sosial dan bisnis kecil 450 VA tidak akan dikenakan tagihan listrik, alias gratis.

Baca Juga: Hati-Hati! Kecanduan Game Online Bisa Sebabkan Penyakit Berbahaya Ini

Baca Juga: BST PKH Rp200 Ribu Bakal Cair Periode Januari Sampai Juni 2021, Segera Cek di dtks.kemensos.go.id

Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA akan mendapatkan diskon atau potongan sebesar 50 persen.

Adapun cara yang dapat dilakukan untuk mengklaim bantuan subsidi token listrik dari pemerintah ini, bisa dilakukan melalui dua cara berikut:

1. Melalui Website PLN

- Buka www.pln.co.id kemudian pilih menu 'Stimulus Covid-19' (token gratis/diskon)

- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter

- Token gratis akan ditampilkan di layar

- Kemudian pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan

2. Melalui Layanan WhatsApp

- Buka aplikasi WhatsApp

- Chat WhatsApp ke 08122-123-123

- Ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID pelanggan

Kemudian token gratis akan muncul dan pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur dengan Gisel, Nobu Sebut Dirinya Bukan Siapa-siapa

Baca Juga: Gisel dan MYD Resmi Jadi Tersangka, Polisi Sebut Hubungan Keduanya Suka Sama Suka

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, pelanggan PLN juga dapat menghubungi langsung pusat kontak PLN di nomor 123, atau dapat juga engunjungi langsung ke kantor layanan PLN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler