BST PKH Rp200 Ribu Bakal Cair Periode Januari Sampai Juni 2021, Segera Cek di dtks.kemensos.go.id

1 Januari 2021, 09:00 WIB
BST Bansos KK PKH. /ilustrasi pixabay emAji

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BPUM atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BST PKH per kepala keluarga.

BST PKH diperuntukkan untuk keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah dengan nilai Rp300 ribu.

BST PKH ini akan cair pada bulan Desember sebesar Rp300 ribu, sedangkan untuk bulan Januari-Juni 2021, hanya akan cair Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: Libur Tahun Baru, Presiden Jokowi Minta Hal Mengejutkan Ini Pada Menkes!

Baca Juga: Segera Urus Dana BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Sebelum Hangus! Simak Berkasnya!

Sama seperti bansos lainnya, BST PKH ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

BST PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan.

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS). Namun untuk memudahkan, pilih saja NIK.
  3. Masukkan NIK Anda
  4. Masukkan nama sesuai dengan KTP
  5. Ketik ulang kode Captcha sesuai tampilan
  6. Klik ‘cari’ lalu akan muncl data apakah Anda penerima bantuan sosial BST PKH

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Terbitkan Surat Edaran, Belajar Tatap Muka Ditunda Lagi

Baca Juga: 3 Juta Dosis Vaksin Sinovac Telah Ada di Indonesia, Strategi Utama Atasi Covid-19

Untuk mekanisme pencairan BST PKH, simak alurnya sebagai berikut.

  1. BST PKH akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  2. Bagi yang memilih sistem transfer rekening, rekening yang menjadi bank penyalur yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
  3. Bagi yang tidak punya rekening bank, ambil uang BST melalui kantor pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai tidak dikenai biaya apapun atau bunga.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan ini antara lain:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dan Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: 2 Aplikasi yang Bisa Memeriahkan Malam Pergantian Tahun Baru Kalian Meski di Rumah Aja!

Baca Juga: Diminta Aurel untuk Tinggalkan Azriel, Sarah Menzel Menangis Kecewa

  1. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa ;angsung menginformasikannya ke aparat desa.
  2. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di daerah tersebut.
  3. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT PKH akan diberikan secara tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai bisa menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di Kantor Pos.

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja, Sinopsis Film Spiderman: Far From Home Tayang Nanti Malam!

Baca Juga: Curahan Hati Gisel untuk Gempi: Kamu Akan Mengerti Suatu Hari Nanti

Bagi masyarakat yang belum pernah menerima BST PKH atau bansos lainnya dan mengalami kendala dalam pencairan bantuan, bisa melapor melalui email bansoscovid@kemsos.go.id.

Selain email di atas, masyarakat yang belum menerima BST PKH namun sudah terdaftar juga bisa mengajukan keluhan lewat WhatsApp di nomor 0811 10 222 10 dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler