Akui Pemeran di Dalam Video Asusila, Gisel Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara!

30 Desember 2020, 21:15 WIB
Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur. /Instagram @jaysforeal

JURNALSUMSEL.COM - Akhirnya terungkap pemeran dalam video asusila yang mengaitkan salah satu artis akhir-akhir ini, Gisel mengaku bahwa yang ada di dalam video asusila tersebut memang benar dirinya bersama pria yang berinisial MYD.

Setelah terungkap bahwa memang benar video tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan mantan istri Gading Marten dan pria yang berinisial MYD tersebut sebagai tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap alasan mengapa Gisel Anastasia dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran video asusila yang diperankan oleh mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, sepertia yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara mengatakan bahwa mereka dikenakan beberapa pasal, salah satunya di Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Sejumlah Polri dan TNI Ramai Datangi Markas FPI di Petamburan

Baca Juga: Besok Terakhir? Tahap 6 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Hanya untuk 6 Kriteria Ini

Yusri mengatakan Gisel dan pria berinisial MYD ini tidak akan dipidana jika video asusila tersebut memang dibuat untuk konsumsi pribadi.

Tapi ternyata akhirnya video asusila yang diperankan oleh dua orang tersebut tersebar luas di masyarakat melalui media sosial akhir-akhir ini.

"Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar," tambahnya.

Kemudian mereka juga dikenakan pelanggaran pasal lainnya terutama pemeran pria yang ada di dalam video asusila tersebut yang berinisial MYD, yakni Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"MYD kita kenakan di Pasal 8 Juncto Pasal 34 di UU Nomor 44 tentang pornografi," ujar Yusri yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Siap-siap Seleksi CPNS 2021 Buka Tahun Depan, Berikut Cara Mudah Unggah Foto di Akun SSCN BKN!

Baca Juga: RSMH Palembang Minta Bantuan RAISA dalam Penanganan Pasien Covid-19

Mereka berdua sama-sama dikenakan sanksi terkait pelanggaran pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain melanggar Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Gisel Anastasia dan pria berinisial MYD tersebut juga melanggar Pasal 29 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang juga menjadi landasan mengenai lamanya hukuman pidana yang akan mereka dapatkan.

Berikut penjelasan mengenai Pasal 29 dan Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 adalah:

- Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008

Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana yang akan didapatkan oleh pelanggar bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

- Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008

Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler