Pemerintah Akan Tambah Persyaratan Pendaftar Prakerja Gelombang 12 atau Tahap 2 Pada 2021!

30 Desember 2020, 06:15 WIB
Cara daftar Kartu Prakerja. (Ilustrasi) /(Prakerja.go.id)/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah telah memastikan akan melanjutkan penyaluran program Kartu Prakerja pada tahun 2021 mendatang.

Entah gelombang 12 ataupun tahap 2, yang pastinya program ini akan terus dilanjutkan penyalurannya pada tahun depan.

“Karena pekerja yang telah mendaftar Program Kartu Prakerja mencapai 43 juta orang, maka pemerintah telah memutuskan ntuk melanjutkannya pada tahun 2021,” ungkap Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah mengumumkan bahwa Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan di tahun 2021 mendatang.

Sehingga bagi yang belum bergabung menjadi penerima program ini dapat menjadi bagian dari program bantuan pemerintah ini.

Baca Juga: Jokowi Jelaskan Alasan Bansos yang Diubah Dalam Bentuk Uang Tunai: Menyesuaikan Daya Beli Masyarakat

Baca Juga: Penuhi Seluruh Persyaratan Namun Tidak Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Penyebabnya

Program Kartu Prakerja awalnya merupakan sebuah program yang dirancang dengan fokus untuk meningkatkan kualitas Sumber daya Manusia (SDM).

Namun, karena adanya pandemi Covid -19 yang melanda Indonesia sehingga program Kartu Prakerja difokuskan menjadi program semi bantuan sosial.

Pada tahun ini pemerintah telah menyalurkan program Kartu Prekerja dengan dana sebesar Rp20 triliun.

Sedangkan untuk tahun 2021 mendatang, dana yang akan disalurkan kemungkinan lebih sedikit dibanding tahun lalu, yakni sebesar Rp10 triliun.

“Tahun depan kita akan kembali ke dana yang Rp 10 triliun karena program bantuan pemerintah disesuaikan dengan situasi dengan harapannya pandemi akan turun,” timpalnya.

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Milik Kamu Belum Cair? Bisa Jadi 5 Faktor Ini Penyebabnya

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Berlanjut hingga 2021? Ini Kata Menaker Ida!

Namun untuk pendaftaran pada 2021 mendatang, syarat bagi pesertanya akan ditambahkan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta pendaftar program Kartu Prakerja pada 2021 yaitu:

1. Bukan bagian dari ASN (TNI, Polisi, pejabat pemerintahan, dll)

2. Bukan bagian dari pegawai BUMN atau BUMD

3. Peserta yang telah tercatat sebagai peserta Prakerja 2020 (yang di blacklist karena tidak membeli pelatihan dan yang telah menyelesaikan pelatihan prakerja dan menerima insentif)

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakeerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan bahwa program ini hanya diberikan dalam satu kali kesempatan saja.

Jika telah menerima manfaat dari program kartu Prakerja pada tahun 2020, maka untuk tahun 2021 mendatang tidak akan menerima lagi.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler