Ini Syarat dan Cara Dapatkan DTKS Kemensos

29 Desember 2020, 10:35 WIB
Cara dapat bantuan BLT Modal Usaha Rp 3,5 juta meski tidak daftar, buruan cek NIK KTP di link dtks.kemensos.go.id /Instagram.com/@kemensosri

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Sosial (bansos) dari pemerintah pusat gencar disalurkan untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.

Pemerintah menyalurkan bantuan tersebut melalui sejumlah lembaga Nasional agar tepat sasaran pada golongan yang dituju.

Salah satunya adalah bansos yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yakni berdasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terkait pada bansos ini adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PBPSPSKS).

DTKS Kemensos sendiri memuat 40% data masyarakat dengan status kesejahteraan sosial terendah.

Baca Juga: GAWAT! Virus Corona Bukan Pandemi Terakhir, WHO Minta Masyarakat untuk Mempersiapkan Diri!

Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Tanggal 1 Januari 2021, Ini Daftarnya

Dasar hukum dari DTKS Kemensos sendiri disandarkan pada beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial.

Tiga diantaranya adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

Juga Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Kemensos, bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos ini.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Cianjur pada artikel 'Ingin Menerima Bansos Kemensos ? DTKS Kemensos Ini Caranya, Berikut Cara Daftarnya', caranya dengan datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.

Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa.

Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.

Selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data.

Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinas Sosial dalam rangka survei kelayakan.

Jikalau setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.

File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Akan Berlangsung Hingga Tahun 2021? Ini Bocoran Persyaratannya!

Baca Juga: Benarkah Akan Dibuka Formasi Selain Guru Pada PPPK 2021? Simak Fakta-Faktanya

Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota. Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.

Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.

Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.

Tidak lupa Kemensos menyelenggarakan bimbingan teknis kepada petugas pelaksana verifikasi dan validasi.

Bimtek diselenggarakan secara regional atau membuka kelas dalam rentang waktu sebulan empat kali setiap Selasa-Rabu minggu kedua dan keempat bertempat di Pusdatin Kesos.

Kemensos pun menjemput bola dengan datang ke daerah melakukan bimtek kepada petugas daerah di lapangan.

Terakhir, melakukan koordinasi lintas sektor dengan kementerian atau lembaga terkait aktualitas data.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Pikiran Rakyat Cianjur

Tags

Terkini

Terpopuler