AWAS! Polisi Akan Putar Balik Wisatawan yang Tak Miliki Hasil Rapid Test Antigen

24 Desember 2020, 21:15 WIB
Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Jelang Libur Natal dan Tahun Baru /ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra/wpa/wsj/

JURNALSUMSEL.COM - Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah guna menekan laju penyebaran Covid-19 menjelang berakhirnya tahun 2020 serta libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Pemerintah memperketat aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang telah melanda selama kurang lebih 9 bulan terakhir.

Beberapa pemerintah daerah memperketat akses masuk ke wilayahnya, dengan mewajibkan setiap orang yang masuk wilayahnya menyertakan hasil negatif Covid-19.

Salah satunya personil gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan penindakan bagi wisatawan yang hendak masuk kawasan Puncak.

Para pelancong yang masuk kasawan Puncak, harus menunjukkan surat hasil rapid test antigen, bila tidak memilikinya maka akan diputarbalikan.

Baca Juga: WOW! Prabowo-Sandiaga Disindir Mantan Anak Buah SBY Karena Resmi Jadi Menteri Jokowi

Baca Juga: Tak Kunjung Usai, Refly Harun Beri Tanggapan Tegas Mengenai Hukum Kasus Bansos!

Aturan terbaru tersebut, disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah yang menyebut tertera dalam surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020.

Disampaikan Agus Ridhallah, kebijakan tersebut sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan Jawa Barat dan Jakarta.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Pikiran Rakyat dalam judul "Gelar Pemeriksaan Ketat, Polisi Bakal Putar Balik Wisatawan yang Tak Miliki Hasil Rapid Test Antigen"

“Ini hari pertama kita melakukan razia gabungan, sesuai surat edaran bupati jika masyarakat luar daerah tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test antigen, agar terlebih dulu membuat surat tersebut,” ucap Agus di Simpang Gadog, Kamis, 24 Desember 2020.

Dikatakan Agus Ridhallah, pihaknya juga memberi pemahaman kepada masyarakat agar membawa hasil rapid test antigen.

Baca Juga: Dituduh Ambil Duit di Brankas, Istri Denny Cagur Sakit Hati dan Mengaku Trauma!

Baca Juga: 12,4 Juta Pekerja Pasti Terima BSU BLT BPJS Termin 2? Ini Penjelasan Kemnaker

“Ada puluhan, tapi kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat, jika mau berlibur ke kawasan Puncak Bogor agar melakukan rapid test antigen,” katanya.

“Karena itu merupakan kebijakan terbaru yang wajib selama natal dan tahun baru ini,” kata Agus Ridhallah.

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut digelar serentak di beberapa titik.

Untuk operasi Natal, menurutnya bakal berlangsung hingga 27 Desember 2020, selain itu pemeriksaan serupa bakal dilanjutkan kembali pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

“Razia kali ini dilakukan secara random (acak) kepada pengendara mobil yang akan menuju ke Puncak Bogor. Kita lakukan hanya sampai 27 Desember saja pada libur Natal, dilanjut lagi pada 31 Desember sampai 3 Januari pada libur tahun baru,” katanya mengakhiri.***(Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler