Info Penerima BLT UMKM/BPUM, Cek Lagi Ketentuan Ini Agar Dapat Bantuan Rp2,4 Juta!

24 Desember 2020, 09:23 WIB
Bantuan BLT UMKM Tahap 2 Cair Bulan Ini, Klik eform.bri.co.id/bpum Dapatkan BPUM Rp 2,4 Juta. /Literasi News/Hasbi NR

JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan sosial (bansos) pemerintah berupa BLT UMKM masih terus disalurkan dan sudah memasuki tahap kedua.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah memang masih terus menyalurkan bantuan sosial berupa BLT untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19 berupa bantuan sosial seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT guru honorer dari Kemdikbud dan Kemenag, BLT UMKM, dan BLT PKH yang disalurkan per kepala keluarga.

Untuk penerima BLT UMKM sendiri, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Liburan Tahun Baru 2021, Bebas Aturan Protokol Kesehatan!

Baca Juga: Resmi! Sriwijaya FC Pertahankan Empat Pemain Asli Sumsel untuk Musim 2021, Berikut Daftar Namanya

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai NIK;
  3. Memiliki usaha mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);
  6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyar (KUR);
  7. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Sedangkan untuk bisa menerima BLT UMKM, pelaku usaha harus mendapat usul dari beberapa lembaga sebagai berikut.

Baca Juga: Liburan Natal dan Tahun Baru di Rumah Ternyata Lebih Mengasikkan, Hemat Biaya dan Bebas Virus!

Baca Juga: Peluang Emas dari Kemnaker: 154 Ribu Rekening Bermasalah Masih Bisa Dapat BLT BPJS Tahun 2021

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
  2. Kementerian/Lembaga;
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK.

Tata cara penyalurannya meliputi:

  1. Pengusulan calon penerima;
  2. Pembersihan daya dan validasi data calon penerima;
  3. Penetapan penerima.
  4. Setelah diputuskan apakah berhak menerima BLT UMKM atau tidak, pelaku usaha yang lolos selanjutnya akan menerima BLT dengan dana bantuan yang akan dicairkan langsung ke rekening penerima BLT UMKM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui SMS lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
  5. Bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Untuk dokumen yang harus ada saat akan mencairkan dana yakni:

Baca Juga: 10 Drama Korea Teratas yang Paling Banyak Diburu pada 2020 di Netflix, Start Up Dikalahkan Drama Ini

Baca Juga: Santai di Rumah Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Nikmati Rekomendasi Film Bertema Natal Ini

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
  3. Penerima BLT UMKM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau kuasa Penerima dana BLT UMKM

Bagi pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM namun belum memiliki rekening sendiri, nantinya akan dibuatkan langsung di kantor cabang terdekat. Anda hanya tinggal datang dengan membawa data diri dan keperluan pembuatan rekening lainnya.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler