Sebentar Lagi CPNS 2021 Dibuka! Pahami Dulu Alurnya, Jangan Sampai Salah

23 Desember 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Program seleksi CPNS 2021 rencananya akan dibuka besar-besaran pada Maret tahun depan.

Kabarnya, peluang rekruitment lebih banyak dibandingkan tahun 2019 kemarin. Diperkirakan ada lebih dari satu juta penerimaan.

Setidaknya ada empat formasi CPNS 2021 yang di prioritaskan, yakni guru, bidan, perawat, dan dokter, namun formasi yang paling banyak difokuskan yakni guru.

Mengingat pendaftaran sebentar lagi akan segera dibuka, sudahkah mempersiapkan segala persiapan untuk daftar?

Baca Juga: Mengejutkan! Nama Asli Anya Geraldine Bikin Netizen Heboh, Komentarnya Bikin Ngakak

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Cair Desember Ini, Cek dtks.kemensos.go.id untuk Lihat Nama Penerima

Berikut dokumen dan berkas yang harus kamu persiapkan sedari awal agar bisa mendaftar CPNS di tahun mendatang, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari cpns.kemenkumham.go.id.

Syarat pendaftaran:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Pas foto.

4. Swafoto (selfie).

5. Ijazah asli.

6. Transkip nilai asli.

7. Surat lamaran.

8. Surat pernyataan.

Baca Juga: Harta Karun Terpendam, Legenda Pulau Kemaro: Kisah Cinta Tan Bun An dan Siti Fatimah

Baca Juga: Sandiaga Uno Politisi Partai Gerindra Gantikan Wishnutama Menjadi Menparekraf, Ini Profil Singkatnya

Setelah seluruh persiapan telah dikumpulkan, selanjutnya mendaftar via online melalui laman website SSCN BKN.

Berikut alur dan tahapan yang harus dilewati:

1. Pendaftaran Online di SSCN BKN.

2. Seleksi administrasi.

3. Verifikasi berkas asli.

4. Seleksi kompetensi dasar (SKD). dengan komputer Assisted Test (CAT).

5. Seleksi kompetensi bidang.

Baca Juga: Terkait Penembakan 6 Anggota FPI, 78 Saksi Telah Diperiksa Bareskrim Polri

Baca Juga: 7 Adegan yang Tidak Bisa Terlupakan dari Drama Korea True Beauty

Silahkan mendaftar di SSCN BKN, kemudian lengkapi seluruh rangkaian administrasi yang telah ditetapkan dengan verifikasi keaslian berkas.

Tahap selanjutnya adalah mengikuti tes kemampuan oleh setiap peserta, ada dua rangkaian tes yang harus dilewati peserta, yakni seleksi SKD dan SKB.

Kompetensi dasar adalah tes untuk menguji kemampuan dasar peserta CPNS, berupa ilmu pengetahuan.

Sedangkan SKB atau seleksi kompetensi bidang adalah serangkaian tes atau seleksi yang dilakukan dalam bidang masing-masing pendaftaran.

Baca Juga: Fadli Zon Sering Kritik Pemerintah dan Kepolisian Lewat Twitter, Ruhut Sitompul Beri Balasan Pedas

Baca Juga: Ilhoon BTOB Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Ganja, Begini Kata Agensinya

Setelah dinyatakan lulus seluruh tahapan, peserta akan masuk tahap pemberkasan dengan berbagai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Namun harus diingat, apabila peserta lulus dan masuk tahapan pemberkasan, bukan berarti peserta telah 100 persen dinyatakan lolos CPNS.

Pemberkasan merupakan bagian dari seleksi CPNS, jadi apabila peserta gagal dalam pengumpulan berkas, maka peserta akan dinyatakan gugur.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler