Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Penuhi Kriterianya Sekarang!

21 Desember 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM. /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Dana banpres BLT UMKM Rp2,4 juta masih akan disalurkan hingga akhir Desember 2020. Pelaku usaha bisa segera lengkapi dokumen dan penuhi kriterianya agar dana cepat cair.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan dana banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.

Proses penyaluran dana bantuan tersebut masih terus berlangsung dan dilakukan secara bertahap hingga sampai ke rekening penerima.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Cair? Cek Saldo Rekening Kamu Sekarang!

Baca Juga: 20 Rangkaian Kata Ucapan Menyentuh Hati dan Bikin Haru dalam Memperingati Hari Ibu

Baca Juga: Tak Bahagia di Liverpool? The Reds Pertimbangkan Jual Mohamed Salah, Begini Alasannya

Adapun dana banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta yang akan disalurkan ke rekening penerima pelaku usaha yakni melalui bank penyalur seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Jadi, bagi kamu yang daftar bantuan banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa penuhi kriteria ini terlebih dahulu untuk bisa segera terima dana bantuan.

Berikut Jurnal Sumsel rangkum dari situs resmi Kemenkop UKM:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

Baca Juga: Manchester United Naik ke Posisi 3 Besar usai Gasak Leeds United

Baca Juga: Target Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Selesai Akhir Tahun Ini, Simak Cara Cek Penerimanya

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sedangkan ada beberapa dokumen yang wajib kamu lengkapi untuk kemudian dibawa ke bank penyalur.

Jika sudah memenuhi kriteria penerima bantuan Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.

Kamu wajib menyiapkan KTP serta beberapa dokumen lainnya seperti, Buku Tabungan, Kartu ATM, dan Identitas diri berupa KTP dan KK untuk melengkapi persayaratan.

Adapun surat pernyataan yang perlu kamu lampirkan, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima dana BPUM. ***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler