BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 6 2 Cair Bertahap, Lakukan Cara Ini Agar Dana Masuk ke Rekening

20 Desember 2020, 20:56 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 akan disalurkan secara bertahap. /(Humas Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah terus melakukan pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 hingga target mencapai 12,4 juta pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Selain itu, pemerintah juga akan melanjutkan penyaluran BSU BLT BPJS bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta hingga 2021 mendatang.

Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Pengikut FPI saat Aksi 1812, 28 Orang Dinyatakan Reaktif Covid-19

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Simak Fakta Penerimaan PPPK 2021, Tenaga Administrasi Bakal Dikurangi!

Pekerja yang telah memenuhi persyaratan tersebut nantinya akan dilakukan validasi dan verivikasi data oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian di kirim ke Kemnaker untuk dapat dicairkan dan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaannya.

Banyaknya dana yang harus disalurkan pihak bank kepada setiap rekening pekerja penerima BLT BPJS, membuat proses penyaluranpun harus dilakukan secara bertahap dan menyebabkan banyak pekerja penerima BSU yang mengeluh belum menerima bantuan pada gelombang ke-2 ini.

Untuk pencairan BSU BLS BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini, pihak BPJS menyatakan, proses pencairan dana masih dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Taco Bell Resmi Buka Gerai Perdana di Indonesia!

Baca Juga: Wow! Aplikasi Instagram kini Bisa Terhubung dengan chat WhatsApp, Begini Cara Menggunakannya

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perihal BLT termin 2 akan dicairkan secara bertahap. BPJSTK bertugas mengumpulkan dan validasi data calon penerima BSU. Penyaluran dan transfer BSU merupakan wewenang Kemenaker sebagai pemilik anggaran,” tulis akun resmi @BPJSTK, Selasa 8 Desember 2020, dikutip dari Twitter.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menyarankan agar pekerja yang merasa datanya telah sesuai dengan persyaratan dan telah dinyatakan sebagai penerima untuk segera melakukan konfirmasi ke pihak HRD Perusahaan dan Dinas BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dibantu melakukan pengecekan data.

Untuk mengetahui apakah pekerja termasuk ke dalam daftar nama penerima BLT BPJS ini, pekerja juga dapat melakukan pengecekan melalui link kemnaker.go.id, dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Sudah Ditransfer! Belum Terima? Simak Panduan Melapor Berikut

Baca Juga: BLT UMKM Sudah Cair! Berikut Dokumen Penting yang Harus Dibawa Saat Proses Pencairan

  • Buka link kemnaker.go.id
  • Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website di bagian kanan atas
  • Lengakapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua
  • Klik “Daftar Sekarang
  • Masukkan kode OTP yang dikirim kemnaker melalui SMS ke nomor HP yang didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun
  • Setelah aktivasi masuk kembali ke lama kemnaker.go.id dengan mengklik tombol “Log in”
  • Isi formulir dalam website yang terbagi ke dalam 7 tahapan
  • Setelah semua diisi akan muncul status pemberitahuan yang menyatakan apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BSU atau tidak
  • Jika telah terdaftar Anda akan mendapat notifikasi “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler