Seleksi PPPK 2021 Sudah Dibuka! Perhatikan Syaratnya Mulai dari Sekarang

20 Desember 2020, 21:10 WIB
Seleksi Guru PPPK 2021 Telah Diumumkan, Guru Honorer Berusia di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi /FIX INDONESIA/Dok. Pribadi/ Oktavino Putra

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah sudah menyampaikan rencana penerimaan seleksi PPPK 2021 bagi seluruh guru honorer atau yang berstatus non PNS.

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pelamar PPPK 2021 nantinya ttidak boleh mengikuti seleksi CPNS 2021. Pelamar harus menentukan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pendataan Formasi Seleksi Guru PPPK tahun 2021 untuk region Bali, pemerintah Kabupaten Bondowoso telah mengeluarkan Surat Edaran Penetapan Seleksi PPPK 2021 pada 15 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Penyaluran Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah 90 Persen, Kamu Belum? Ini Solusinya!

Baca Juga: CPNS 2021: Ada Masalah Verifikasi NIK? Jangan Khawatir, Hubungi Call Center Dukcapil Secara Online!

Pada bulan Desember ini pemerintah telah memulai pendataan melalui data base kualifikasi GTK dan data tenaga pendidik yang dibutuhkan pada setiap daerah.

Selanjutnya pada bulan Januari dan Februari 2021 mendatang, Kemendikbud telah memulai melakukan kualifikasi pendidikan dan mempersiapkan materi pembelajaran yang akan diujikan.

Kemudian pada Maret 2021, pemerintah mengumkan hasil seleksi pendataan untuk selanjutnya masuk ke tahap ujian seleksi. Sehingga dengan demikian, seleksi PPPK 2021 ini telah dimulai pada saat ini.

Untuk pendaftaran nantinya akan diumumkan pada bulan Januari 2021 mendatang. Namun sebelum itu, pelamar harus mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi.

 Baca Juga: Ada Program JKN-KIS! Peserta Bisa Menikmati Fasilitas Layanan Rawat Inap Tanpa Biaya

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Liga Spanyol: Barcelona Imbang Lagi

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK 2021 yaitu sebagai berikut:

  • Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  • Terdaftar di Dapodik selambat-lambatnya Juni 2020
  • Individu baru (tidak terdaftar di dapodik) denga melampirkan Sertifikat Pendidik (Serdik)
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar
  • Minimal pendidikan DIV/S1
  • Usia minimal 20 tahun atau satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru maksimal usia 59 tahun).***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler