BLT UMKM Sudah Cair! Berikut Dokumen Penting yang Harus Dibawa Saat Proses Pencairan

18 Desember 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.* /ANTARA FOTO/Rahmad /

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM disalurkan pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi pelaku usaha kecil.

Dana BLT UMKM yang disalurkan yakni Rp2,4 juta, namun dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Harus diketahui, BLT UMKM murni diberikan pemerintah tanpa dipungut biaya apapun, krena program bantuan ini merupakan dana hibah dari pemerintah, bukan berupa pinjaman atau kredit yang harus dibayar.

Kabarnya, banpres BPUM BLT UMKM sudah mulai cair ke rekening Mandiri dan BJB Syariah.

Baca Juga: Kemnaker Optimistis BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Dapat Diselesaikan pada Desember 2020

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV 18 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Film Aladdin!

Bagi penerima yang belum memiliki rekening, jangan khawatir karena pihak bank akan membuatkannya ketika proses pencairan dilakukan.

Untuk itu, penerima wajib membawa dokumen yang telah ditentukan untuk mencairkan dana Rp2,4 juta tersebut.

Namun sebelumnya, ada baiknya untuk memahami kriteria penerima BPUM BLT UMKM yang ditetapkan oleh pemerintah berikut, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari www.depkop.go.id:

Baca Juga: e-KTP Belum Terdaftar di eform.bri.co.id? Segera Lakukan Langkah Ini untuk Cek Dana BLT UMKM!

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea True Beauty Malam Ini, Benarkah Lee Su Ho Telah Membunuh Seseorang?

Cara untuk mengecek penerima bantuan UMKM yakni,

1. Dengan mengakses website di hhttps//eform.bri.co.id lalu input nomor KTP.

2. Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".

3 Setelah menerima pesan singkat (SMS), selanjutnya penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah ditentukan, sehingga dapat mencairkan dana yang sudah didapat.

Baca Juga: Penghujung Tahun 2020 HP Samsung Galaxy A71 Turun Harga, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Pencairan dana insentif BPUM BLT UMKM akan dilakukan oleh sejumlah bank penyalur, yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Dokumen yang harus dibawa saat proses pencairan dana yakni sebagai berikut:

-Buku tabungan

-Kartu ATM

-KTP

Selain itu, penerima BLT juga harus membawa beberapa dokumen persyaratan lain.

Berupa Surat Pernyataan dan atau Kuasa sebagai Penerima dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BLT UMKM.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler