TERBARU! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Bakal Cair, tapi Punya Kamu Belum?

17 Desember 2020, 22:00 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 dipastikan bakal disalurkan oleh Kemnaker. /(Humas Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di sepanjang tahun 2020 ini sudah dibagikan sebanyak dua termin.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 dari tahap 1 sampai dengan tahap 5 sudah menjangkau lebih dari 11 juta pekerja.

Jumlah tersebut tentu masih sangat kurang dari target total penerima yang akan mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 ini, yaitu 12,4 juta pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, pembagian dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akan tetap disalurkan hingga menerima 12,4 juta pekerja. 

Baca Juga: Mengenai Evaluasi Klub Sriwijaya FC, Begini Kata Pelatih Budiardjo Thalib!

Baca Juga: PSSI Pastikan Persija dan Bali United Jadi Wakil Indonesia Tampil di Piala AFC 2021

Sehingga karena itulah, tahap 6 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera disalurkan pada bulan Desember 2020 ini.

Jumlah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 nanti kemungkinan adalah 1,4 juta pekerja tersebut.

Pasti banyak yang bertanya kenapa dana bantuan subsidi gaji belum juga diterima. Dikatakan Menaker Ida, penerima belum menerima pencairan dana subsidi upah atau BLT BPJS termin 2 karena adanya beberapa kendala pada rekeningnya.

Di antaranya adalah:

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru Mau Pergi Liburan? Berikut 11 Barang yang Wajib Kamu Bawa, No Repot!

Baca Juga: Daftar Bandara yang Memberlakukan PCR Test atau Swab Bagi Kedatangan Maupun Keberangkatan

1. Duplikasi Rekening

2. Rekening Tutup

3. Rekening Dibekukan

4. Rekening Pasif

5. Rekening Tidak Valid

6. Rekening Tidak Terdaftar di Kliring. 

7. Rekening yang Tidak Sesuai dengan NIK-nya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini! Rekaman CCTV Buat Nino dan Elsa Tak Berkutik

Baca Juga: Ingin Lulus Seleksi PPPK? Segera Login ptk.datadik.kemdikbud.go.id dan Lengkapi Persyaratan Berikut!

Sampai saat ini tercatat ada 148 ribu rekening yang bermasalah.

Ada juga yang terdeteksi tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020 yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Cair, Penerima BPUM dengan Kriteria Ini Bisa Segera Terima Dana!

Baca Juga: Drama Korea ‘Run On’ Sudah Tayang, Ini Profil Shin Se Kyung dan Im Siwan Sebagai Pemeran Utama

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler