Daftar Bandara yang Memberlakukan PCR Test atau Swab Bagi Kedatangan Maupun Keberangkatan

- 17 Desember 2020, 10:05 WIB
Pakar UGM jelaskan alasan terdapat perbedaan hasil tes swab antar laboratorium.
Pakar UGM jelaskan alasan terdapat perbedaan hasil tes swab antar laboratorium. /unsplash.com/@mufidpwt

JURNALSUMSEL.COM – Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah sudah membatasi mobilitas masyarakat yang bepergian baik melalui stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Kalaupun untuk keperluan mendesak, beberapa aturan diberlakukan saat bepergian, salah satunya dengan memberikan hasil tes PCR/Swab atau rapid test.

Persyaratan ini diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Biasanya, di beberapa stasiun dan bandara, penumpang diminta untuk menyerahkan hasil rapid test maupun tes PCR/Swab sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini! Rekaman CCTV Buat Nino dan Elsa Tak Berkutik

Baca Juga: Akhir Tahun BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Masih Belum Cair? Ini Penyebabnya Kata Kemnaker!

Rapid Test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi tubuh untuk melawan virus corona.

Sedangkan PCR (polymerase chain reaction) atau Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. PCR juga digunakan untuk mendiagnosis virus Covid-19, dengan mendeteksi material genetik virus corona.

Di Indonesia, saat ini pemerintah sudah memberlakukan PCR Test di sejumlah bandara. Untuk itu berikut Jurnal Sumsel rangkum beberapa bandara yang memberlakukan PCR Test beserta prosedurnya.

  1. Bandara Soekarno-Hatta

PT Angkasa Pura II menyediakan layanan PCR Test dan rapid test antigen di Bandara Soetta menjelang Natal dan Tahun baru. Hasil PCR dapa diketahui dalam waktu 15 menit dengan biaya Rp1.385.000, dan dalam 24 jam dengan biaya Rp885.000.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x