Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Cair, Penerima BPUM dengan Kriteria Ini Bisa Segera Terima Dana!

17 Desember 2020, 09:10 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.* /ANTARA/Rahmad /

JURNALSUMSEL.COM - Dana banpres BLT UMKM Rp2,4 juta masih cair. Penerima BPUM dengan kriteria ini bisa segera terima dana.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan dana banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.

Proses penyaluran dana tersebut masih terus berlangsung dan dilakukan secara bertahap hingga sampai ke rekening penerima.

Adapun dana banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta yang akan disalurkan ke rekening penerima pelaku usaha yakni melalui bank penyalur seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Viral! Foto Ustadz Abdul Somad Diciduk Kepolisian Berpakaian Preman, Begini Faktanya!

Baca Juga: Bangkit dari Kekalahan, Barcelona Duduki Posisi Lima Klasemen La Liga

Baca Juga: Kapan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Cair ke 12,4 Juta Penerima? Ini Jawaban Menaker

Jadi, bagi kamu yang daftar bantuan banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa penuhi kriteria ini terlebih dahulu untuk bisa segera terima dana bantuan.

Berikut Jurnal Sumsel rangkum dari situs resmi Kemenkop UKM:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

Baca Juga: Dana Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Siapkan KTP untuk Cek Penerima BPUM Melalui Link di Sini!

Baca Juga: Akhir Tahun Masih Belum Dapat Bantuan? Berikut 2 Bantuan Dana Desa yang Bakal Disalurkan Mendes!

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sedangkan ada beberapa berkas yang wajib kamu bawa jika sudah memenuhi kriteria penerima bantuan Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.

Kamu wajib menyiapkan KTP serta beberapa dokumen lainnya seperti, Buku Tabungan, Kartu ATM, dan Identitas diri berupa KTP dan KK.

Terakhir ada surat pernyataan yang perlu kamu lampirkan, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima dana BPUM. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler