BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Bakal Cair! Jika Rekening Bermasalah, Begini Solusinya

12 Desember 2020, 13:00 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah menyampaikan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan terus dilanjutkan hingga 12,4 juta pekerja bisa mendapatkannya. /Dok. Kemenaker RI

JURNALSUMSEL.COM – BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 kini masih berlangsung.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga 12,4 juta pekerja menerimanya.

Penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga saat ini sudah menjangkau lebih dari 11 juta pekerja atau buruh. 

Kabarnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 akan disalurkan pada Desember 2020 ini.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Sampai Tahun 2021? Ingat! Hindari 8 Hal Ini

Baca Juga: Masih Tersisa 1 Juta Penerima, Lakukan Cara Ini untuk Dapat BLT UMKM!

Namun, beberapa masalah dapat menyebabkan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menerima bantuan tersebut.

 

Salah satunya adalah masalah rekening yang tidak valid yang menyebabkan peyaluran menjadi terhambat.

Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala yang perlu dipahami.

Masalah itu terkait dengan rekening, seperti yang pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, di antaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Reza Rahadian dan Prilly Latuconsina Pamer Kemesraan di Serial Drama Romantis Terbaru, Awas Baper!

  • Duplikasi rekening
  • Rekening sudah tutup
  • Rekening pasif
  • Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
  • Rekening tidak sesuai NIK
  • Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya

Baca Juga: Janji Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini, Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi

Adapun solusi yang bisa dilakukan apabila BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair ada 4 cara yaitu:

  1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
  3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
  4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305

Adapun sejumlah syarat, pekerja bisa menerima bantuan subsidi upah sebesar 600 ribu per bulan antara lain:

Baca Juga: Selalu Keluarkan Album Setiap Tahun, Desember Ini Taylor Swift Resmi Rilis Album ‘Evermore’

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

  • Pekerja seorang WNI
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Harus pekerja atau buruh yang menerima gaji
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020
  • Menerima upah di bawah 5 juta rupiah serta memiliki rekening bank aktif.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler