BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Bakal Cair! Sudah Penuhi Syarat dan Ketentuannya?

12 Desember 2020, 11:46 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 dipastikan bakal disalurkan oleh Kemnaker. /(Humas Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM – Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 dipastikan bakal terus berlangsung.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga semua pekerja yang terdaftar bisa menerima bantuan.

Penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga saat ini sudah memasuki tahap 5.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan, penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan dilanjutkan hingga diterima 12,4 juta pekerja atau buruh.

Itu artinya, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 akan segera dilakukan.

Baca Juga: BMKG Prediksi Beberapa Wilayah Indonesia Berpotensi Alami Hujan Lebat, Termasuk Wilayah Palembang!

Baca Juga: Tiba-Tiba Unggah Foto Gisel di Instagram, Hotman Paris Bongkar Pengakuannya

Pasalnya, penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 mulai tahap 1 hingga 5 baru mencakup sekitar 11 juta pekerja. 

"Kami terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” ungkap Ida Fauziyah, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Karyawan yang berkeinginan untuk mendapatkan bantuan yang sedang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berupa BSU BLT BPJS bisa langsung daftar apabila telah terpenuhi persyaratannya.

Apabila karyawan yang telah mendaftar bisa langsung mengecek kepastiannya melalui link kemnaker yang telah tersedia.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol Real Madrid vs Atletico Madrid: Bertumpu kepada Karim Benzema

Sebelum berharap banyak, pastikan pekerja atau buruh memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021: Peserta Berusia 18 Tahun Bisa Ikutan Daftar Seleksi, Cek Syarat Umumnya!

Baca Juga: Terkait Penahanan Wakil Bupati OKU, Sekda Ajak Seluruh Pihak Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Adapun karyawan atau pekerja yang telah mengajukan sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek langsung status kebenarannya dengan 9 langkah sebagai berikut:
 
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id

2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

5. Klik Daftar Sekarang

6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.***

 

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler