Jelang Penerimaan CPNS 2021, Hati-Hati Golongan dengan Kriteria Ini Tak Bisa Daftar Seleksi!

10 Desember 2020, 09:55 WIB
Info Terbaru CPNS 2021 /Instagram/@bkngoidofficial

JURNALSUMSEL.COM - Penerimaan seleksi CPNS 2021 tentunya akan lebih selektif. Apalagi terlihat dari pengalaman seleksi CPNS 2019 kemarin yang beberapa dari peserta belum memahami betul kriterianya.

Seleksi CPNS 2021 yang kabarnya akan pada Maret, masih belum dipastikan tanggal resminya.

Namun, calon peserta sudah bisa mulai menyiapkan berbagai persyaratan untuk seleksi CPNS 2021. Apalagi bagi peserta yang belum berkesempatan lolos di seleksi sebelumnya.

Calon peserta yang akan mendaftar seleksi CPNS 2021 tahun depan juga perlu memahami dengan benar kriteria persyaratan CPNS agar lolos.

Baca Juga: Ingat! Jangan Lakukan Hal Ini Saat Pendaftaran CPNS 2021 Nanti

 

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Objek Wisata OKU Sumsel Siap Terapkan Protokol Kesehatan!

 

Nah, jelang seleksi CPNS 2021 nanti, calon peserta bisa simak golongan dengan kriteria apa saja yang tak bisa daftar seleksi.

Berikut Jurnal Sumsel rangkum dari situs resmi BKN, golongan dengan kriteria apa saja yang tak bisa daftar seleksi CPNS 2021 tahun depan.

1. Bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Mensos Juliari, Sekjen PDIP Ungkap Permintaan Megawati

Baca Juga: Sejumlah Tenda TPS Pilkada 2020 di Sumsel Ambruk Diterjang Angin, BMKG Beri Peringatan!

2. Usia diatas 35 tahun. Peserta yang mendaftar memiliki persyaratan usia yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

Jika lebih dari batas maksimal dan tak sesuai dengan batas usia yang dibuka oleh instansi yang dilamar peserta haram untuk mendaftar.

3. Calon peserta pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Peserta merupakan anggota atau golongan PNS, CPNS, TNI/POLRI.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021 Maret Mendatang, Ini Dokumen yang Wajib Kamu Unduh di Laman SSCN!

Baca Juga: Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran, 43 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

 

 

5. Peserta pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

Sedangkan untuk persyaratan lainnya akan ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan serta sesuai pada instansi yang akan dilamar.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler