Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran, 43 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

- 10 Desember 2020, 08:00 WIB
Penghitungan suara di TPS Rabu, 9 Desember 2020.
Penghitungan suara di TPS Rabu, 9 Desember 2020. /Riza Harahap/ANTARA

JURNALSUMSEL.COM - Badan pengawas Pemilu (bawaslu) RI menyebutkan beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan dalam pemungutan suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020 kemarin.

Karena itulah, sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Laporan tersebut diterima dari pengawas TPS di seluruh Indonesia yang menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pemilih yang menggunaka hak pilih orang lain, pemilih tidak berhak memilih, dan pemilih mencoblos di lebih dari satu TPS.

Tak hanya itu, ada pula kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mencoblos surat suara dan membagikannya kepada saksi paslon untuk dicoblos.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 10 Desember 2020,Jangan Lewatkan Top 20 Funniest!

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 10 Desember 2020: Malam Jumat Paling Seru Nonton Insidious!

“Ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU,” ungkap anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Selanjutnya Frits juga menyebutkan bahwa selain berpotensi lakukan PSU, tindak pelanggaran tersebut juga akan ditindak lanjuti sebagai pelanggaran pidana.

“Terhadap tindakan seperti itu, ada rekomendasi untuk PSU dan tindak lanjut pelanggaran pidananya,” tegasnya.

Pengadaan PSU dilakukan berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Pilkada tentang sebab pengadaan PSU, di antaranya terdapat pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan yang tidak dilakukan dengan tata cara yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah