Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 Segera Dibuka. Kenali 5 Perbedaannya Berikut Ini

8 Desember 2020, 17:05 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021/ Hal yang Tidak disadari dilakukan Peserta sehingga Gagal /ANTARA/Irwansyah Putra

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka bersamaan pada 2021 mendatang.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nantinya, pelamar bisa menentukan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021.

Pembukaan PPPK 2021 akan diisi dengan satu juta formasi bagi guru honorer, dengan maksimal usia pendaftar sampai 59 tahun.

PPPK 2021 hanya diperuntukan bagi guru honorer di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021. Begini Perbedaan Seleksinya dengan Tahun Sebelumnya

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Hanya Melewati 2 Tahap, Simak Berkas Apa Saja yang Diunggah dan Mekanismenya

Kenali perbedaan CPNS dan PPPK sebelum memutuskan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021 pada tahun depan nanti, berikut 5 perbedaan CPNS dan PPPK yang telah dirangkum oleh tim Jurnal Sumsel.com:

  1. Deskripsi

CPNS adalah calon pegawai negeri sipil yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus ujian, kemudian diangkat menjadi pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, untuk kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.

  1. Status

PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional

PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

  1. Masa Kerja

Masa Kerja PNS bersifat Panjang sampai waktu pension, yakni 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pegawai serta berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Prediksi Barcelona vs Juventus di Liga Champions Matchday 6

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Catat Dokumen Wajib yang Harus Dibawa ke Bank Penyalur

  1. Gaji

Besaran gaji PNS diatur berdasarkan perundang-undangan dan golongan.

Sedangkan, besaran gaji PPPK adalah sebesar gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Serta berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala.

PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan berbagai tunjangan, sesuai instansi pemerintah tempat PNS dan PPPK bekerja.

  1. Fasilitas

Fasilitas yang didapat PNS dan PPPK terdapat beberapa perbedaan sebagai berikut:

a. PNS

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

b. PPPK

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Itulah beberapa perbedaan antara CPNS dan PPPK. Sebelum Anda melamar pada seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021, sebaiknya pertimbangkan dengan matang seleksi mana yang akan Anda ikuti karena Anda hanya boleh mengikuti satu seleksi saja.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler