GAWAT! Karyawan Diminta Kembalikan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan oleh Menaker Ida!

8 Desember 2020, 11:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah /(Dok. Kemnaker)/
JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 kembali disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 24 November lalu. 
 
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja, karyawan atau buruh yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta setiap bulannya baik sebelum pandemi Covid-19 melanda atau setelah pandemi Covid-19 melanda Indonesia. 
 
Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini juga adalah para pekerja, karyawan atau buruh yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) sampai dengan bulan Juni 2020 lalu. 
 
Nah, ternyata masih banyak para penerima BSU BLT BPJS ketenagakerjaan yang tidak memenuhi persyaratan tapi mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara memalsukan data. 
 
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Diperpanjang Sampai Tahun 2021? Cek Penerimanya Melalui Link Ini
 
Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer dari Kemendikbud Sudah Cair! 6 Cara Mengetahui di Mana Bank Penyalur Anda
 
Sehingga Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada mereka yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dan  mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk mengembalikan dananya ke rekening kas negara. 
 
Serta kepada para pihak yang bersangkutan akan diusut kembali dan diminta pertanggung jawabannya termasuk pihak BPJS dan manajemen perusahaan. 
 
Seperti yang dilansir Jurnal Sumsel dari Laman Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah mengatakan "Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” 
 
Persyaratan tersebut antara lain :
 
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan. 
 
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 
 
4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.
 
5. Memiliki rekening bank yang aktif. 
 
6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Baca Juga: CPNS 2021 Bakal Dibuka Awal Maret Mendatang, Ini Daftar Kelengkapan Berkas yang Wajib Kamu Penuhi!
 
Baca Juga: BLT UMKM PNM Mekaar Tak Kungjung Cair, BNI: Silahkan Konfirmasi Langsung!
 
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan total bantuan Rp2,4 juta ini disalurkan dalam dua termin melalui 5 tahap.
 
Namun, kuota target penerima masih belum terpenuhi, sehingga kemungkinan akan ada BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap selanjutnya atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.
 
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini juga disalurkan sampai bulan Desember 2020 nanti sehingga menguatkan kemungkinan akan ada BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.
 
Jika disimpulkan maka berikut ini adalah beberapa fakta yang menguatkan bahwa kemungkinan akan ada BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.
 
Baca Juga: Belum Terima Dana Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta? Login eform.bri.co.id dan Masukkan Nomor KTP!
 
Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Hujan Sedang dan Lebat di Beberapa Wilayah
 
1. Periode penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sampai dengan bulan Desember 2020.
 
2. Jumlah kuota penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 sendiri belum memenuhi target dan masih tersisa. 
 
3. Masih tersisa 1,4 juta orang dari 12,4 juta orang keseluruhan penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.
 
"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara. 
 
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 8 Desember 2020, Palembang Diperkirakan Hujan Ringan pada Siang Hari
 
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 2021? Perusahaan Wajib Beri Data yang Benar
 
Berikut rincian penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2:
 
BSU BLT BPJS tahap 1 dibagikan kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap 2 dibagikan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap 3 dibagikan kepada 3.149.031 pekerja/buruh.
 
Sedangkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 dibagikan kepada 2.442.289 pekerja/buruh, dan tahap 5 dibagikan kepada 567.723 pekerja/buruh.***
 

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler