Kemnaker Bakal Beri Sanksi Karyawan yang Tak Kembalikan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Detilnya

7 Desember 2020, 14:15 WIB
Menaker Ida fauziyah /kemnaker.go.id/

JURNALSUMSEL.COM – BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa subsidi gaji gelombang kedua telah diberikan hingga tahap lima.

Pada penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5, Kemnaker sudah mencairkan insentif senilai Rp1,2 juta kepada 567 ribu penerima bantuan.

Secara total pekerja yang menerima bantuan sosial pada termin kedua ini mencapai 11 juta pekerja.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kembali dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diberikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, dana yang diminta kembali dikarenakan penerima bantuan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Banpres BPUM BLT UMKM Bisa Dicairkan di BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri! Jangan Lupa Dokumen Wajib

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Prediksi Peserta Harus Lampirkan Dokumen Hasil Tes Covid-19, Cek Berkas Lainnya!

Menaker Ida juga menegaskan bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai akan diberi sanksi.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida.  

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Pasal 3 ayat 2 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Diprediksi Cair Desember 2020, Simak 3 Faktor Penting Ini

Baca Juga: Kesal Demonstrasi Dilakukan di Kediaman Ibunya, Mahfud MD Angkat Bicara Skenario Negara untuk HRS

Oleh karena itu, berdasarkan Permenaker Nomor 14 Pasal 8 ayat (2) Tahun 2020 yakni dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) di atas dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler