PPPK 2021: Syarat Wajib dan Syarat Tambahan Ini Harus Anda Penuhi Saat Daftar

4 Desember 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK 2021 //Instagram @kemdikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Pembukaan PPPK 2021 akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi CPNS 2021 yang digelar pada bulan Maret nanti jika tidak ada perubahan rencana.

Seleksi PPPK 2021 ini bisa diikuti oleh seluruh guru honorer baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Tentunya kesempatan ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh guru honorer di Indonesia, karena selain mendapat gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS, PPPK juga menyediakan satu juta formasi bagi seluruh guru honorer.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! BLT UMKM Masih Disalurkan Sampai 2021, Ini Ketentuan Lengkap UKM yang Layak Dapat BLT

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Jumat 4 Desember 2020

Syarat wajib bagi para pendaftar meliputi:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Syarat di atas adalah syarat utama yang harus dimiliki guru honorer. Namun selain syarat-syarat di atas, syarat lain yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  1. Merupakan tenaga honorer K2
  2. Maksimal berumur 59 tahun saat mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2021
  3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
  4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
  5. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
  6. Pada surat dicantumkan informasi berikut.
  • NUPTK/NIK
  • Nama
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nama sekolah
  • Mata pelajaran
  • Kabupaten/kota/provinsi

Baca Juga: HOAKS! Pemilik kartu BPJS Kesehatan Dapat Bantuan Rp2,4juta? Begini Tanggapan dari Kepala BPJS

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 4 Desember 2020, Palembang Diperkirakan Cerah Berawan

Untuk alur pendaftaran PPPK 2021, simak tahapannya berikut ini.

1. Membuat akun melalui portal sscn.bkn.go.id

2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Lakukan registrasi dan isi data yang diperlukan, yakni:

4. Nomor peserta ujian K-II

5. Tanggal lahir

6. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

7. Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

8. Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format JPG atau JPEG)

9. Mencetak kartu informasi akun setelah data terisi lengkap

10. Lakukan login lagi di portal SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan

Baca Juga: Acara Pameran Foto Jurnalistik Kilas Balik, PFI Palembang Tampilkan 320 Foto Terbaik

Baca Juga: Pemerintah Kota Palembang Tingkatkan Fasilitas Objek Wisata untuk Menarik Minat Wisatawan

11. Melengkapi data yang diperlukan

  • Foto diri sambil memegang foto KTP dan kartu informasi akun
  • Pilih jabatan dan lengkapi riwayat pendidikan
  • Lengkapi biodata
  • Unggah dokumen yang diperlukan sesuai yang disyaratkan instansi
  • Periksa data yang sudh diisi pada form resume
  • Cetak kartu pendaftaran
  • Tunggu tim verifikator untuk memeriksa dokumen yang sudah diunggah
  • Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahap seanjutnya
  • Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Untuk diketahui bahwa tahapan seleksi pada PPPK 2021 hanya tahap administrasi dan tahap SKB. Tes yang diujikan pada tahap SKB pun berkaitan dengan tugas fungsional guru, pengetahuan tentang mata pelajaran, dan kemampuan dalam mengajar.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler