7 Rekening Tak Bisa Tampung Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Tahap 6 yang Diprediksi Cair

3 Desember 2020, 19:12 WIB
Menaker Ida Fauziyah. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tak akan cair ke rekening ini. /Humas Kemnaker/

JURNALSUMSEL.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan pemerintah untuk pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.

Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga tahap ke-5.

BSU BLT BPJS ketenagakerjaan termin kedua ini sudah disalurkan kepada lebih dari 11 juta pekerja/buruh. 

Ini yang jadi alasan kenapa ada kemungkinan munculnya tahap 6. Perlu diketahui, Kemnaker menargetkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ini disalurkan kepada 12,4 juta orang.

Baca Juga: Smartphone Flagship Terbaru Realme Dibekali Snapdragon 888

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, PT Angkasa Pura II Pastikan Operasional dan Layanan Lancar

Meski sudah disalurkan ke lebih dari 11 juta pekerja, masih banyak yang mengeluh belum merasa menerima. 

Pasti kalian bertanya-tanya apa penyebabnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penerima belum menerima pencairan dana subsidi upah atau BLT BPJS termin 2 karena adanya beberapa kendala pada rekeningnya.

Ada tujuh rekeningtidak bisa digunakan untuk mencairkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka:

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 3 Desember 2020, Jangan Lewatkan Big Movies: Kingsman, The Secret Service

Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam. Manchester United Kalah Lagi!

1. Duplikasi Rekening

2. Rekening Tutup

3. Rekening Dibekukan

4. Rekening Pasif

5. Rekening Tidak Valid

6. Rekening Tidak Terdaftar di Kliring.

7. Rekening yang Tidak Sesuai dengan NIK-nya.

Baca Juga: Angka Kemiskinan di Palembang Cukup Tinggi, Pemkot Palembang Libatkan Semua OPD

Baca Juga: Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Segera Lapor Ke Nomor Ini

Menaker juga sudah memberikan imbauan kepada masyrakat yang merasa berhak menerima dana BLT BPJS atau subsidi upah tapi ada kendala atau belum dicairkan.

Mereka diharapkan untuk segera melakukan komunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data kalian dapat diperbaiki dan dana dapat segera dicairkan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler