BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair Juga? Bisa Jadi Gara-Gara Hal Ini

30 November 2020, 18:05 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua sudah disalurkan kepada lebih dari 11 juta pekerja/buruh. /(Instagram/@Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah selesai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga tahap kelima

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ini sudah cair ke beberapa rekening seperti BCA, BRI, BNI, CIMB, Mandiri dan beberapa bank lainnya.

Namun hingga saat ini, target Kemnaker dalam menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan belum terpenuhi seluruhnya.

Pasalnya dana baru tersalurkan kepada sekitar 11 juta penerima, sedangkan target sekitar 12 juta penerima.

Baca Juga: Temukan Jenazah WNI Dalam Koper di Mekkah, Polisi Amankan 2 WNI Lain yang Diduga Terlibat

Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021, Simak Terlebih Dahulu Hal yang Dapat Menggugurkan Kelulusan

Berikut berbagai kendala yang bisa saja menyebabkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kamu belum cair, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Instagram Kemnaker.

1. Rekening tidak sesuai NIK.

2. Rekening yang sudah tidak aktif.

3. Rekening pasif.

4. Rekening yang tidak terdaftar.

5. Rekening telah dibekukan pihak Bank.

Baca Juga: Update Spesifikasi dan Harga Vivo V20 SE, HP dengan Kamera 48MP Multi-Scenario Photography

Nah, selain kendala di atas, ada faktor lain yang menyebabkan keterlambatan dana insentif BPJS cair.

Salah satunya karena tahapan yang harus dilalui cukup panjang, yang terkadang membuat dana akhirnya terlambat masuk ke rekening.

Apa saja sih tahapan yang dilalui pemerintah dalam menyalurkan dana insentif BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut tahapannya berdasarkan peraturan nomor 14 tahun 2020 yang telah ditentukan.

Baca Juga: BPBD NTT: Gunung Ile Ape Lewotolok Erupsi, Sebanyak 2.782 Warga Terpaksa Mengungsi

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

a. Berita acara

b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan

Baca Juga: 15 Cara Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 di Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur anggota Himbara.

6.Setelah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan surat perintah membayar BLT Rp600 ribu ke pekerja bergaji Rp5 juta ke Kantor Perbendaharaan Negara.

Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi

7.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan BLT ke pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah terdaftar menjadi calon penerima ke bank penyalur.

8. Proses penyaluran dana kemudian dipindahbukukan pada rekening penerima secara bertahap.

9. Proses penyaluran BLT dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

10. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana akan disetor kembali ke rekening kas negara.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler