Menterinya Ditangkap KPK, Presiden Jokowi : Pemerintah Konsisten mendukung pemberantasan korupsi

25 November 2020, 14:03 WIB
PRESIDEN Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) saat melakukan kunjungan kerja di Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT), Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Rabu, 8 Januari 2020. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO /

JURNALSUMSEL.COM- Presiden Joko Widodo menegaskan Pemerintah menghormati proses hukum terhadap pejabat negara yang saat ini tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Joko Widodo mengatakan hal tersebut selepas menghadiri acara Penyerahan DIPA, di Istana Merdeka Jakarta.

"Kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka dan professional,” tegasnya.

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Baca Juga: Belum Terima Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Hingga Tahap 5? Segera Lapor Kesini!

Baca Juga: BSU BPJS Termin II Cair Lagi! Belum Juga Terima Hingga Tahap 5, Menaker Sarankan Ini

“Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Presiden Jokowi.

KPK telah mengonfirmasi dan membenarkan telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.

Ketua KPK Nawawi Promolango saat dikonfirmasi terkait penangkapan Menteri Edhy Prabowo di Jakarta mengatakan “Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi,”

Saat ini, Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Mahfud MD: 'Lakukan, Saya Akan Back Up agar Anda Tak Diintervensi'

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Kiara Minta Usut Tuntas Kasus Ekspor Benih Lobster dan Pihak yang Terlibat

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler