Sudah Cair! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Tak Ditransfer Ke 7 Tipe Rekening Ini

24 November 2020, 18:02 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap kelima diprediksi dicairkan hari ini, Senin 23 November 2020. /./Kemnaker/.*/Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap lima resmi cair hari ini, Selasa 24 November 2020.

Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap kelima ini diumumkan melalui akun resmi Instagram Kemnaker.

Namun, tak disebutkan berapa jumlah penerima di BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap kelima ini.

"Mantulll... Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cair Lagi!" demikian pernyataan akun resmi Instagram Kemnaker.
 

 

Baca Juga: Daniel Mananta Ingin Boy William yang Menggantikannya Sebagai Juri Indonesian Idol 2020

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang belum menerima pencairan dana subsidi upah atau BLT BPJS termin dua disebabkan beberapa kendala pada rekeningnya.

Ada tujuh jenis rekening yang tidak bisa mencairkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka, di antaranya:

  1. Duplikasi Rekening
  2. Rekening Tutup
  3. Rekening Dibekukan
  4. Rekening Pasif
  5. Rekening Tidak Valid
  6. Rekening Tidak Terdaftar di Kliring.
  7. Rekening yang Tidak Sesuai dengan NIK-nya.

Baca Juga: PPPK 2021 Segera Dibuka, Begini Tahapan Pendaftarannya

"Jumlahnya rekening yang bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening." ujar Menaker, seperti yang dilansir Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Menaker mengimbau kepada masyarakat yang merasa berhak menerima dana BLT BPJS, tetapi belum ditransfer, untuk segera melakukan komunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasi dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," tutur ida Fauziyah. 

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Diprediksi Cair Hari Ini

Perlu diketahui pula, tak semua pekerja/buruh di Indonesia bisa menerima bantuan ini. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Akhir MotoGP 2020

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler