Hore! BSU BLT Guru Honorer Sudah Mulai Disalurkan, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini saat Pencairan

24 November 2020, 10:10 WIB
Ilustrasi surat wajib untuk persyaratan BSU BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. /ANTARA/Irsan Mulyadi

JURNALSUMSEL.COM – Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar menyebut, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS mulai disalurkan.

Abdul Kahar mengatakan BSU BLT guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS ini diberikan, baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta.

BSU BLT BPJS guru honorer ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun perguruan tinggi.

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Hari Ini 24 November 2020, Emas Antam per Lima Gram Rp4.780.000 di Pegadaian

Besaran BSU tersebut yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.

Baca Juga: Selamat Hari Guru Nasional. Berikut 5 Fakta Sejarah Hari Guru di Indonesia

Kemudian, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud yakni Rp3,66 triliun,” ujar Abdul Kahar seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Akibat Covid-19 Pengangguran Bertambah Jadi 2,67 Juta Orang, Sri Mulyani: Bansos Kurangi Dampaknya

  • KTP
  • NPWP
  • Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.

Kemudian mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. Batas waktu yang diberikan untuk mengaktifkan rekening yaitu hingga tanggal 30 Juni 2021. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler