Rukun Haji Beserta Syarat dan Wajibnya

- 11 September 2020, 20:48 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji
Ilustrasi Ibadah Haji /PIXABAY/Pikiran Rakyat

4. Merdeka (bukan budak)

Baca Juga: Ratusan Emak-emak Geruduk Kantor PT Perkebunan Minanga Ogan untuk Tuntut Gaji Suami

Baca Juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK di Tengah Pandemi Juga Berpeluang Dapat BLT Rp600 Ribu

5. Istithaah (mampu)

Setiap orang yang belum memenuhi syarat tersebut belum wajib berhaji/umrah.

Sedangkan Rukun haji ada enam. Yaitu:

1. Ihram (niat)

Ihram adalah niat berhaji dari miqat (tempat khusus yang ditetapkan Rasulullah Salallahu’alayhi wa sallam untuk melafadzkan talbiah haji). Adapun lafaz yang diucapkan ialah:

"Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa syariika laka labbaik, inna al-hamda, wa ni’mata laka wa al-mulk. Laa syariika laka."

Baca Juga: Salah Satu Mimpi BJ Habibie Akhirnya Terwujud

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x