Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah dan menyembelih hewan (domba/kambing/unta) bagi orang yang mampu membeli hewan.
6. Tertib, sesuai dengan urutannya.
Tertib merupakan rukun haji yang terakhir, artinya rukun haji harus dilakukan secara berurutan, tidak boleh melompati.
Dimulai dari niat (ihram), wukuf, tawaf, sa'i, dan tahallul.
Misalnya, setelah bertawaf seharusnya seorang jamaah haji melanjutkan rukun haji keempat yaitu sa'i.
Baca Juga: Bakal Ladeni Bhayangkara di Stadion Bumi Sriwijaya, Ini Kata Pelatih Sriwijaya FC
Baca Juga: Kisah Pinkan Mambo Sempat Stres ingin Bunuh Diri Hingga Jualan Pisang Goreng
Tidak diperkenankan baginya melakukan tahallul dahulu, baru kemudian sa'i. Jika itu terjadi, maka ibadah hajinya tidak sah.***