Cara Ubah Status Perkawinan di KTP, Simak Mekanismenya di Sini

- 15 Maret 2021, 17:30 WIB
Foto e-KTP yang berlaku seumur hidup.
Foto e-KTP yang berlaku seumur hidup. /Nia Sari

JURNALSUMSEL.COM – Data kependudukan yang tercatat di Kartu Identitas Penduduk (KTP) harus sesuai dengan keadaan atau status yang bersangkutan pada saat ini.

Jika ada data yang harus diubah, maka tentunya harus segera mengubah data KTP dikarenakan jika tidak, akan menghambat proses administrasi dalam melakukan hal-hal di masa yang akan datang.

Kebenaran status dalam data KTP adalah hal penting. Dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantu saat melakukan urusan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Baca Juga: Perkara Tak Menanggapi Pertanyaan, Seorang Pemuda di Palembang Dikeroyok Hingga Tangan Kirinya Nyaris Putus

Baca Juga: Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Jimly Asshiddiqie: Jangan Terpancing, Sebagai Jebakan Saja

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang administrasi Kependudukan disebutkan KTP untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Biasanya, perubahan data yang berhubungan dengan KTP dinilai sulit dan ribet. Namun ternyata hal ini tidak sesulit yang dibayangkan.

Bagi warga negara Indonesia yang baru saja menikah dan ingin mengganti data status perkawinan dan alamat KTP, berikut Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari beberapa sumber.

Baca Juga: BMKG: Adanya Potensi Cuaca Ekstrem di Akhir Maret 2021, Beberapa Wilayah Ini Wajib Waspada!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x