- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat Anda berdomisili.
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah. Untuk status perkawinan, Anda bisa menggunakan Surat Nikah/Putusan Pengadilan. Sementara untuk domisili, kamu membutuhkan Surat Keterangan Pindah dari RT/RW.
- Berikan kepada petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
- Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan KTP yang sudah jadi.
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP baru.
- Bawa KTP dan KK untuk pengambilan KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Itulah beberapa tata cara untuk mengubah status perkawinan dan alamat pada KTP. Anda hanya tinggal datang ke Disdukcapil setempat dan lengkapi syarat untuk pengubahan data KTP. Tidak serumit yang dibayangkan, bukan?***