6. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 yakni kendaraan bermotor roda dua, roda tiga atau angkutan umum sebesar Rp50 ribu, kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp70 ribu, dan pengesahan STNK Rp0.
Baca Juga: Simak! Seleksi PPPK 2021 Hanya Melewati 2 Tahap, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2021 Pegawai Pemerintah: Kementerian PUPR Buka Untuk Lulusan D3 dan S1
7. Ambil STNK dan SKPD
Jika sudah selesai, Anda hanya tinggal menyerahkan bukti pembayaran ke kasir dan ambil STNK baru serta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Itulah cara mengurus STNK hilang yang mudah dilakukan di kantor SAMSAT.***