Berikut Simak Cara Mengurus STNK Hilang, Hanya Tinggal Datang ke Kantor Polisi dan SAMSAT

- 4 Maret 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut ini proses mengurus balik nama STNK kendaraan bermotor anda.
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut ini proses mengurus balik nama STNK kendaraan bermotor anda. /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

JURNALSUMSEL.COM - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupajan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar, sehingga jika hilang, Anda harus tahu cara mengurus STNK hilang.

Cara mengurus STNK hilang terbilang mudah, karena hanya perlu datang ke kantor polisi dan SAMSAT yang menerbitkan STNK tersebut.

STNK sendiri memuat identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dll).

Baca Juga: HORE! Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

Baca Juga: Copa del Rey: Barcelona Berhasil Lolos ke Final Usai Kalahkan Sevilla 3-0

Lalu bagaimana cara mengurus STNK hilang? Berikut simak informasi yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari beberapa sumber.

1. Datang ke Kantor Polisi
Pertama-tama cara mengurus STNK hilang yakni Anda harus datang ke kantor polisi terdekat. Di sana, Anda harus membuat laporan terkait hilangnya STNK tersebut.
Setelah melapor, Anda akan dibuatkan surat keterangan bahwa Anda telah kehilangan STNK untuk digantikan dengan STNK baru.

2. Siapkan berkas administrasi
Bagian lain dari cara mengurus STNK hilang yakni menyiapkan berkas administrasi.
Untuk berkas yang diperlukan, Anda harus menyiapkan KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, dan BPKB (asli dan fotokopi).

3. Datang ke kantor SAMSAT
Selanjutnya, jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Baca Juga: Sudah Cek Penerima BLT Guru Honorer Kemenag? Segera Kunjungi siagapendis.com dan Ikuti Langkah-Langkahnya

Baca Juga: Kenali, 9 Cara Gampang Ini Mencuci Masker dalam Menghindari Covid-19!

Untuk cara mengurus STNK hilang di SAMSAT, perhatikan penjelasan berikut.

1. Cek fisik kendaraan
Saat datang ke SAMSAT, hal pertama yang dilakukan adalah cek fisik kendaraan.
Cek fisik kendaraan ini sekaligus gesek nomor rangka mesin. Jika sudah selesai, hasil cek fisik tersebur harus Anda fotokopi terlebih dulu.

2. Isi formulir pendaftaran
Selanjutnya isi formulir dengan benar, lalu berikan ke bagian loket STNK hilang. Tak lupa sertakan berkas administrasi yang sudah Anda siapkan.

3. Mengurus cek blokir (Surat Keterangan Hilang dari SAMSAT)
Cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Persiapan Serta Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan Jelang Seleksi CPNS 2021? Simak Penjelasannya

Baca Juga: Disebut Lebih Mudah Menular, Berikut Perbedaan Virus Corona B117 Dengan Covid-19 Biasa

4. Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

5. Bayar pajak kendaraan bermotor
Jika Anda belum membayar pajak kendaraan bermotor, maka Anda harus membayarnya terlebih dulu.

6. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 yakni kendaraan bermotor roda dua, roda tiga atau angkutan umum sebesar Rp50 ribu, kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp70 ribu, dan pengesahan STNK Rp0.

Baca Juga: Simak! Seleksi PPPK 2021 Hanya Melewati 2 Tahap, Begini Penjelasannya

Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2021 Pegawai Pemerintah: Kementerian PUPR Buka Untuk Lulusan D3 dan S1

7. Ambil STNK dan SKPD
Jika sudah selesai, Anda hanya tinggal menyerahkan bukti pembayaran ke kasir dan ambil STNK baru serta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Itulah cara mengurus STNK hilang yang mudah dilakukan di kantor SAMSAT.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah