Berikut Simak Cara Mengurus STNK Hilang, Hanya Tinggal Datang ke Kantor Polisi dan SAMSAT

- 4 Maret 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut ini proses mengurus balik nama STNK kendaraan bermotor anda.
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut ini proses mengurus balik nama STNK kendaraan bermotor anda. /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

JURNALSUMSEL.COM - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupajan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar, sehingga jika hilang, Anda harus tahu cara mengurus STNK hilang.

Cara mengurus STNK hilang terbilang mudah, karena hanya perlu datang ke kantor polisi dan SAMSAT yang menerbitkan STNK tersebut.

STNK sendiri memuat identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dll).

Baca Juga: HORE! Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

Baca Juga: Copa del Rey: Barcelona Berhasil Lolos ke Final Usai Kalahkan Sevilla 3-0

Lalu bagaimana cara mengurus STNK hilang? Berikut simak informasi yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari beberapa sumber.

1. Datang ke Kantor Polisi
Pertama-tama cara mengurus STNK hilang yakni Anda harus datang ke kantor polisi terdekat. Di sana, Anda harus membuat laporan terkait hilangnya STNK tersebut.
Setelah melapor, Anda akan dibuatkan surat keterangan bahwa Anda telah kehilangan STNK untuk digantikan dengan STNK baru.

2. Siapkan berkas administrasi
Bagian lain dari cara mengurus STNK hilang yakni menyiapkan berkas administrasi.
Untuk berkas yang diperlukan, Anda harus menyiapkan KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, dan BPKB (asli dan fotokopi).

3. Datang ke kantor SAMSAT
Selanjutnya, jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x